Krjogja.com - SLEMAN - Pertemuan antara Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman dan perwakilan dari pemilik apartemen Malioboro city serta perwakilan dari pihak MNC yang dilaksanakan, Kamis 16 Mei 2024 menghasilkan kesepakatan yang cukup melegakam bagi para pemilik.
Diinisiasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta Panmus yang nantinya diharapkan bisa memaksimalkan penyelesaian permasalahan. Selama ini para korban sudah berhimpun di bawah Edi Hardiyanto selaku Ketua paguyuban PPAMCR.
Baca Juga: Jelang implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, ICDX berikan literasi ISO 27001
Kemudian di sisi lain, para korban akan segera membentuk P3SRS dengan mekanisme dan ketentuan regulasi yang sudah ditetapkan sehingga dapat mengakomodir persoalan dan mencari penyelesaian. Edi Hardiyanto yang mewakili para pemilik mengatakan, DPUPKP Sleman serius akan kawal, mengawasi pembentukan P3SRS agar terwujud dalam waktu dekat.
Pihaknya optimis dengan respon Pemkab Sleman dan berharap segera ada hasil baik dari perjuangan selama 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Archipelago International – National Housekeeping Conference 2024 Digelar di Yogya
"Kemarin kami ditemui oleh Asisten II, Haris Martapa dan pertemuan membuahkan hasil yang cukup positif. Kami akan memberikan waktu kesempatan Pemkab Sleman dalam mendorong dan menjembatani pertemuan antara warga atau konsumen dengan MNC. Pemkab Sleman berkomitmen mengawal perijinan hingga penerbitan SHM SRS sesegera mungkin," ungkap Edi, Jumat (17/5/2024).
Edi Hardiyanto mewakili para konsumen atau pemilik Apartemen Malioboro City berharap, sebelum 17 Agustus seluruh persoalan sudah selesai dan para pemilik bisa mendapatkam hak mereka. Sampai saat ini menurut Edi, masih ada konsumen yang belum menerima kunci padahal telah melunasi unit yang mereka beli dari pengembang.
Baca Juga: Ardy Mansyah Raih Medali Emas Kejurnas Pangkostrad Cup 2024
Laporan ke Polda DIY telah dilayangkan dan ia berharap ada proses hukum tegas bagi pihak yang bersalah dalam kasus ini. Edi juga menambahkan saat ini pihaknya akan menanti Pemkab Sleman melakukan langkah nyata mengawal penyelesaian persoalan.
"Semoga 17 Agustus nanti legalitas SHM SRS dapat di terima oleh kami semua konsumen atau pemilik apartemen. Kami juga tetap berharap agar penegak hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya. Saatnya Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi harus bekerja cepat dan tepat demi keadilan," tandasnya. (Fxh)