Dokter Gadungan Dituntut 3 Tahun, Begini Kata PSS

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 10:35 WIB
Logo PSS (Dok.)
Logo PSS (Dok.)



KRjogja.com, SLEMAN - Dokter gadungan PSS Sleman Elwizan Aminuddin dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Elwizan dinilai melakukan penipuan dan melanggar pasal 378  KUHP.

Jaksa PN Sleman menuntut Elwizan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa juga menuntut perampasan ijazah palsu milik terdakwa dan mencabut kartu identitasnya.

PSS melayangkan laporan pada Elwizan karena tertipu dan dirugikan atas ulahnya. PSS memberikan gaji sebagai dokter sebesar Rp 254 juta dan bonus dengan nominal Rp 16,2 juta selama ia bekerja sebagai dokter tim.

Presiden Direktur PT PSS, Gusti Randa mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh persoalan hukum pada pengadilan. PSS menilai, hal tersebut menjadi ranah hukum yang tak lagi kewenangan pihaknya.

"Kan itu hanya sebagai pembelajaran buat dia ke depan. Kami menerima dan menyerahkan pada proses hukum di pengadilan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Gusti Randa juga memohon kepada PT Liga Baru Indonesia (LIB) selaku operator Liga dan PSSI agar melakukan pengecekan menyeluruh ketika tim mendaftarkan elemen tim. Pasalnya regulator memiliki kewenangan hal tersebut dengan perangkat yang berkompeten.

"Kan dokter itu yang kami tahu sertifikasinya dalam sepak bola tidak ada. Hanya surat dokternya aja. Karena soal asli atau tidaknya kan klub-klub sepak bola mana paham. Kami berharap LIB dan PSSI membantu klub memastikan lisensi personal itu sesuai," tandas dia.

Elwizan Aminudin sendiri berhasil mengelabuhi cukup lama ekosistem sepakbola Indonesia. Selain beberapa klub, Elwizan juga pernah berada di timnas dan melakukan diagnosa sesat berakibat fatal pada para pemain termasuk Saddam Gaffar dan Ernando Ari. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X