Perkara Tanah Kas Desa Candibinangun Tahap II Dintyatakan P21

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 18:50 WIB
 Tersangka saat dilakukan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.  (istimewa)
Tersangka saat dilakukan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. (istimewa)


Krjogja.com - Yogya - Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Pakem sudah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejat) DIY telah menyerahkan tersangka Sismantoro selaku Lurah Candibinangun dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman.


Kasi Penerangan Hukum Herwatan SH menjelaskan, penyerahan tersangka Sismantoro dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap. Setelah ini, jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya.

“Setelah tahap II, nanti jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Ketika selesai, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelas Herwatan, Kamis (30/5).

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal Pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan ‘besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public’. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal. Dimana tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890. Hal itu terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890 dan penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 dari perangkat desa. Kemudian kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000. (Sni)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X