Pertamina Ingatkan Usaha Non Mikro 'Move On" ke  Elpiji Non Subsidi 

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:45 WIB
Sidak elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman. KR-Istimewa 
Sidak elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman. KR-Istimewa 
 
 
 
KRjogja.com, SLEMAN – Pertamina kembali mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan elpiji non subsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) elpiji subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha di Kabupaten Sleman.
 
Sidak elpiji bersubsidi ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polrestabes Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman pada Selasa (25/6).
 
Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 20 lokasi restoran dan rumah makan di sepanjang jalan gito gati di wilayah Kalasan terdapat 7 lokasi yang masih menggunakan elpiji 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 2 hingga 28 tabung per rumah makan. 
 
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Brasto Galih Nugroho, menjelaskan dari hasil sidak elpiji 3 Kg tersebut cukup menguras kuota gas bersubsidi di kabupaten Sleman.  Jumlah elpiji bersubsidi yang tak tepat sasaran tersebut seharusnya kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman. 
 
“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung elpiji dari setiap dua tabung ukuran 3 Kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan1.860 tabung elpiji 3 kg/bulan," ujar Brasto. 
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 
 
“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan Elpiji 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan Elpiji 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ungkap Brasto. 
 
Pertamina telah menyediakan elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.  Pertamina sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubsidi tersebut menjadi tepat sasaran.
 
Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023. Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. 
 
"Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan elpiji 3 kg untuk konsumen akhir.Adapun sejatinya elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji nonsubsidi," terang Brasto.
 
Informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, layanan dan produk LPG masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. Khusus untuk Jawa Tengah (Jateng) dan DIY  bisa dilihat melalui sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, dan @patraniagarjbt. (Ira)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X