KRjogka.com, SLEMAN - DPC PKB Sleman laporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Polresta Sleman atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Dimana Lukman Edy menyatakan pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kurang transparan.
“Kami beserta jajaran pengurus DPC PKB melaporkan Lukman Edy ke Polresta Sleman atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Kami juga telau menyerahkan sejumlah bukti termasuk dokumen-dokumen penguat laporan dalam bentuk salinan kertas,” kata Ketua DPC PKB Sleman R. Agus Choliq, SE.,MM, Jumat (9/8).
Menurutnya, laporan itu dilakukan DPC PKB Sleman ke Polresra pada Rabu (7/8) lalu. Laporan itu tidak hanya dari Sleman, juga serentak secara nasional.
”Bukan hanya DPC PKB Sleman, tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke polres setempat,” ujarnya.
Dikatakan Gus Choliq, sapaan akrabnya, laporan ini adalah buntut statemen Muhammad Lukman Edy sendiri. Sebelumnya, Pernyataan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024 lalu, menyoroti kepemimpinan Cak Imin di PKB
”Kedatangan kami ke Polresta Sleman untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang marwah dan kehormatan PKB serta nama baik pengurus PKB," ungkapnya.
Lukman Edy, disebut Agus Choliq menyatakan pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kurang transparan.
"Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur Pasal 27A dan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE,” lanjutnya.
Agus Choliq menguraikan, pernyataan itu disampaikan Lukman Edy saat berada di kantor PBNU yang dianggap sebagai kantor sakral insan PKB
”Bisa jadi kalau itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB, maka menimbulkan fitnah," ungkapnya.
Agus Choliq menyebut, Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul.
"Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi,” terangnya. Dijelaskan, pernyataan yang disampaikan Lukman Edy meliputi dana pilpres, dana pilkada, banpol dan dana fraksi yang dinilai kurang transparan.
Agus Choliq juga mengatakan terkait dana bantuan partai politik (banpol) yang sempat disinggung Lukman Edy, menurutnya, tak mungkin jika dana banpol tidak dilaporkan secara transparan. Sebab, pelaporan banpol sudah jelas. Ada pengawasan dari pemkab, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK sesuai regulasi di APBD. Juga ada audit dari internal,” ujarnya. (Sni)