KRjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melibatkan semua unsur pentahelix DIY di Aula Yudistira Lantai 7 Gedung Kanwil DJP DIY, Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (27/8).
Sejumlah 50 peserta dari unsur pentahelix yang terdiri dari pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media dan akademis hadir dalam kegiatan FKP dan PPID tersebut. FKP dan PPID ini diharapkan dapat memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan kegiatan FKP ini diadakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan PPID dilaksanakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat/publik. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” ujar Erna di Yogyakarta, Rabu, (28/8).
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY ikut menyampaikan paparan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan perkembangan Coretax DJP. Penyuluh juga menyampaikan informasi terkait perekrutan relawan pajak untuk negeri (Renjani) DJP.
Sedangkan Perwakilan dari Tax Center Universitas Negeri Yogyakarta, Diana Rahmawati menyarankan agar para Tax Center dan akademisi di bekali pengetahuan tentang Coretax DJP. “Kami mewakili unsur dari Tax Center selaku perpanjangan tangan dari DJP dalam hal edukasi, minta untuk dibekali atau diedukasi tentang Coretax DJP,” kata Diana.
Kegiatan FKP dan PPID berlangsung dengan lancar. Diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dan partisipatif.
“Terimakasih kepada para pengguna layanan, stakeholder, LSM, media dan akademisi yang telah memberikan masukan untuk peningkatan layanan perpajakan kami,” imbuh Erna.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (Ira)