DPRD Sleman: Petahana Tak Boleh Manfaatkan APBD untuk Kampanye

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 09:11 WIB
DPRD Sleman (Foto Istimewa)
DPRD Sleman (Foto Istimewa)

KRjogja.com - SLEMAN – DPRD Kabupaten Sleman meminta kepada petahan baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017. Selain itu dewan mengingatkan supaya petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas maupun program yang menggunakan dana APBD untuk kepentingan APBD.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda ST mengatakan, dalam Pilkada di Sleman, Petahana ada Bupati dan Wakil Bupati yang sama-sama maju walau tidak berpasangan. Untuk itu semua pihak yang menjadi pelaksana progam untuk masyarakat yang anggarannya bersumber dari APBD menjamin tidak memanfaatkan untuk berkampanye dalam Pilkada Kabupaten Sleman.

“Semua pihak yang bersinggungan dengan Pilkada Serentak 2024 dimohon untuk menjaga integritasnya menjamin semua berjalan dengan adil. Siapapun boleh berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024 tetapi harus berkompetisi dengan adil,” tegas Ganda, politisi dari PDI Perjuangan ini, Kamis (5/9).

Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari PPP Untung Basuki Rahmat SAg mengatakan, PKPU No. 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat 2 menjelaskan, bahwa bakal calon selaku petahan dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan pemilihan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan. Untuk dirinya mengingatkan kepada petahana tidak memanfaatkan anggaran APBD sebagai alat kampanye.

“Aturan sudah jelas. Petahana baik itu bupati atau wakil bupati supaya tidak memanfaatkan APDB untuk kepentingan kampanye. Kalau itu tetap dilakukan, jelas melanggar PKPU,” kata Untung Basuki.

Untung juga mengingatkan kepada eksekutif harus berhati-hati ketika menyelenggarakan kegiatan atau acara yang menggunakan APBD. Jika mengundang, harus ada bupati dan wakil bupati untuk menghindari kampanye.

“Kami minta kalau ada kegiatan yang bersumber APBD, yang diundang ya bupati dan wakil bupati. Kalau hanya salah satu baik itu bupati atau wakil bupati saja, patut diduga itu sebagai bentuk kampanye yang terselubung,” tegas Untung.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi Golkar Banudoyo Manggolo SKom. Banudoyo mengingatkan kepada petahana untuk menaati PKPU No. 15 Tahun 2017 Pasal 89. Jangan sampai ada dana APBD digunakan untuk kepentingan kampanye baik bupati maupun wakil bupati.

Kami minta Bupati maupun Wakil Bupati, menaati aturan itu (PKPU). Kami selaku legistif yang mempunyai fungsi pengawasan, harus mengingatkan terlebih dahulu. Jangan sampai APBD digunakan untuk kampanye. Padahal APBD itu untuk kepentingan rakyat,” pinta Banudoyo.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Gerindra, M Arif Priyosusanto juga mengingatkan kepada siapapun baik eksekutif maupun legislatif untuk tidak menggunakan APBD untuk kampanye pilkada. Apalagi terkait anggaran yang turun dari APBN, karena tujuan utama anggaran tersebut untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat.

“Semuanya, baik itu eksekutif maupun legislatif tidak boleh menggunakan APBD untuk kampanye Pilkada. Dana itu untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan calon,” tegas Arif.

Anggota dari NasDem Surana meminta program-program pemerimtah yang berpotensi dapat digunakan untuk kampanye tidak digulirkan dulu. Termasuk rencana pemberian dana hibah menjelang Pilkada Sleman.
“Pemberian hibah ini sangat riskan. Sebaiknya jangan diberikan menjelang Pilkada,” kata Surana.
Terpisah Sekda Sleman Drs Susmiarto MM saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan. Termasuk kalau mengundang bupati, juga harus mengundang wakil bupati.
“Kami sudah minta teman-teman harus profesioanal dalam menjalankan birokrasi. Kalau mengundang, ya harus bupati dan wakil bupati,” kata Susmiarto.
Sedangkan untuk rencana pencairan dana hibah, Sekda mengaku akan mengevaluasi terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ada pandangan yang berbeda.
“Dana hibah itu sudah direncanakan sejak awal, termasuk bulannya. Tapi tetap akan kami evaluasi supaya tidak ada pandangan yang berbeda. Soalnya ada pemberian hibah yang sifatnya rutin,” pungkas Susmiarto. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X