Tiga Fraksi DPRD Sleman Tinjau Angel's Wing, Temukan Pelanggaran dan Penolakan Warga

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Anggota dewan dari ketiga fraksi saat meninjau langsung tempat hiburan yang diprotes warga. KR-Saifullah Nur Ichwan
Anggota dewan dari ketiga fraksi saat meninjau langsung tempat hiburan yang diprotes warga. KR-Saifullah Nur Ichwan

KRjogja.com, SLEMAN – Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Sleman yakni Fraksi PPP-NasDem, Golkar dan PKS meninjau langsung ke lokasi tempat hiburan Angel's Wing Jogja yang sempat diadukan warga. Dalam tinjauan itu, dewan menemukan pelanggaran dan penolakan warga yang terdampak dari tempat hiburan tersebut.

Ketua Fraksi PPP-NasDem Untung Basuki Rahmat SAg mengatakan, tinjauan ke lapangan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan tersebut. Saat di lokasi, ternyata ditemukan sejumlah pelanggaran dan penolakan dari warga.

“Kami temukan pelanggaran seperti tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas warga sekitar yang terdampak dari keberadaan tempat hiburan ini juga menolak. Kami merekomandasikan untuk segara ditindaklanjuti dan ditutup karena tidak sesuai aturan,” kata Untung di dampingi Surana, Senin (30/9).

Hal Senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi Golkar Banudoyo Manggolo dan Ketua Fraksi PKS Yani Fathu Rahman SPdI. Menurutnya, dalam tinjauan ini ternyata juga menemukan sejumlah masalah baru. Diantaranya tidak ada izin, dekat dengan sekolah dan lainnya.

“Setelah kami cek, ternyata izinnya itu restoran, bukan tempat hiburan. Mendirikan usaha itu boleh-boleh saja, tapi harus sesuai aturan dan tata ruang. Selain itu juga tidak boleh membuat kegaduhan warga sekitar,” katanya.

Salah satu warga yang terdampak, Widodo mengaku, beberapa hari ini tempat hiburan itu sudah tutup. Meskipun demikian, warga tetap memantau jika nanti buka kembali. Selama beroperasi, tempat hiburan itu cukup mengganggu warga sekitar.

“Tempat hiburan itu buka mulai pukul 22.00 hingga 04.00. Tentu itu mengganggu warga karena seharusnya bisa istirahat, tapi terganggu dengan kebisingan dari tempat hiburan tersebut. Jadi kami minta tempat itu ditutup permanen,” pinta Widodo.

Sedangkan Koordinator Bidang PSTP 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Diah Sulistiatuti menerangkan, izin tempat tersebut awalnya restoran yang diajukan oleh pengelola lama. Sedangkan izin dari pengelola yang baru belum ada, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

“Dulu izinnya restoran oleh pengelola yang lama. Apakah ada kerja sama dengan pengelola yang lama, perlu didalami. Tapi untuk izin penjualan minuman beralkohol dari pengelola baru, belum ada,” terangnya. (Sni).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X