Iming-iming Wifi Gratis, Guru Les Cabuli Puluhan Anak

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:10 WIB

KRjogja.com, SLEMAN - Polsek Gamping menangkap seorang guru les berinisial ED, karena diduga telah mencabuli puluhan orang. Tak hanya pria dewasa, ED yang berusia 29 tahun warga Sleman itu juga mencabuli lebih dari 9 anak-anak di bawah umur.

"Sampai saat ini, korban yang berhasil kami identifikasi berjumlah 22 orang dan lebih dari 9 orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Korban anak-anak mulai dari yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga SMP. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban masih akan bertambah," ungkap Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).

Dijelaskan, modus tersangka dengan mengajak para korban yang sebagian di adalah tetangga ED, untuk bermain ke rumahnya. Para korban tertarik, karena di rumah ED disediakan wifi dan mereka sering diajak makan-makan atau masak bersama. Tak jarang, saat melakukan aksinya, ED merekam, dengan tujuan untuk kepuasan seksualnya.

Kapolsek menyebut, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Dimana saat itu, orang tua korban mendapatkan sebuah video dari tetangga, yang berisi rekaman perbuatan tersangka terhadap anak kandungnya. Orang tua korban juga melaporkan, jika perangai anaknya berubah sejak dilecehkan secara seksual oleh pelaku.
"Sekitar sebulan setelah kejadian, anak pelapor ini kalau pulang sekolah langsung bermain ke rumah tersangka dengan waktu yang tidak wajar. Bahkan sering membawa beras atau makanan ke rumah pelaku," urai Kapolsek.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka setelah mendapatkan cukup bukti. Kapolsek menambahkan, dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, rekaman video perbuatan tersangka, CPU yang digunakan untuk menyimpan rekaman video, handbody lotion dan celana. Kapolsek menyebut, meskipun di rumah tinggal dengan ibu, namun orang tua ED tidak mengetahui perbuatan sang anak.

"Setelah mengetahui, ibu tersangka syok. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polsek Gamping dan terjerat pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tandasnya.

Penjabat Sementara Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Bagas Satria menambahkan, keseluruhan korban dilecehkan ED di rumahnya. Terkait modus tersangka, Bagas mengatakan jika ED dengan bujuk rayunya berhasil mengajak korban ke rumah. "Pelaku dekat dengan korban sehingga karena sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu pelaku beraksi. Semua perbuatan ED dilakukan di rumahnya," pungkas Bagas.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X