Pemkab Sleman Dampingi Korban Penganiayaan Jamaah Masjid Nur Hidayah Tegal Balong

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Pendampingan psikologis korban kekerasan Masjid Nur Hidayah.
Pendampingan psikologis korban kekerasan Masjid Nur Hidayah.


Krjogja.com - SLEMAN - Pemkab Sleman melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan pada Jamaah Masjid Nur Hidayah Tegal Balong Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman. Mereka yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak merupakan korban tindak kekerasan, penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman, RA Prima Walani, memimpin kegiatan pendampingan dengan didampingi beberapa staf Kapanewon Ngemplak, 14 Psikolog, Babin Kamtibmas dari Polsek Ngemplak. Hadir pula Pengacara yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.

"Kedatangan kami bersama tim disini untuk mewujudkan rasa simpatik dan kepedulian kepada para korban pengeroyokan, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang berjumlah 37 orang. Pendampingan ini untuk membantu pemulihan trauma dan dampak sosial yang dirasakan jamaah masjid akibat kejadian tersebut. Tim terdiri dari 14 Psikolog, semoga mempercepat pemulihan," ungkap Prima, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Pilgub Jateng, Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

Sementara, pengacara korban, Wisnu Purnaedi SH, mengatakan saat ini kepolisian sudah menaruh perhatian terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para pelaku.

"Kasus penganiayaan terhadap jamaah masjid Nur Hidayah ini dimana korbannya ada beberapa perempuan dan anak dibawah umur sampai harus diopname di rumah sakit dan dilakukan visum. Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada UPTD PPA Sleman dan Kepolisian sudah kooperatif dan profesional, tinggal bagaimana kasus ini Para Pelaku bisa secepatnya ditahan dan kami akan kawal terus sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, mohon Bapak Kapolres Sleman untuk melihat kasus dugaan penganiayaan ini secara Arif dan bijak," tambah Wisnu.

Wisnu berharap penyidik segera menetapkan tersangka karena saat ini sudah 45 hari sejak laporan dimasukkan. Pihaknya sudah menyertakan bukti visum, korban, saksi-saksi ada serta rekaman CCTV ada.

Baca Juga: Kuatkan Peta Dakwah Pendidikan, Kemenag, PBNU dan Fisipol UGM Gelar Simposium Pesantren

"Jika sudah terpenuhi beberapa unsur ini sudah jelas para pelaku dapat ditahan. Apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ancaman pidana 7 tahun, maka demi kepastian penegakan hukum, kami tidak akan memberikan ruang perdamaian bagi para pelaku, semua pelaku harus dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Wisnu. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X