KRJogja.com - SLEMAN - Di Yogya telah banyak Kalurahan yang berkomitmen dan mendeklarasikan konsep Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) atau Kalurahan Siaga Sehat Jiwa. Namun, masih banyak Kalurahan yang belum menciptakan support sistem yang ramah pada Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP). Stigma tersebut menjadi tantangan dalam pemulihan ODDP.
YAKKUM meluncurkan juga Buku Panduan Desa Ramah Kesehatan Jiwa. Kegiatan ini digelar secara hybrid dengan diikuti oleh 40 perwakilan instansi Pemda DIY dan Purworejo, 8 organisasi masyarakat sipil, dan 23 organisasi disabilitas ditingkat Kecamatan dan Kalurahan di Yogyakarta. Hal itu bersumber dari 21 kalurahan di Kabupaten Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Siswaningtyas selaku Proyek Manager Kesehatan Jiwa berbasis Masyarakat, Pusat Rehabilitasi YAKKUM mengatakan desa sebagai pemerintah terdekat perlu memberikan kontribusi berupa pendampingan bagi keluarga dan individu yg mengalami gangguan jiwa.
"Buku ini dibuat menggunakan terminologi desa agar semua wilayah di Indonesia punya sumberdaya bersama dalam menjalankan layanan kesehatan jiwa masyarakat. Mengakses layanan untuk kesehatan jiwa kita itu bukan menjadi satu hal yang tabu, tapi sebuah kebutuhan," ujarnya di Kantor YAKKUM, Kamis (24/10/24).
Selain itu, Siswaningtyas juga mengajak para peserta untuk peduli terhadap permasalahan kesehatan jiwa, dimulai dari lingkungan terdekat dengan merangkul mereka jika mengalami stress.
"Dalam kegiatan ini, kami juga mengadakan screening kesehatan jiwa. Dari screening ini bisa menjadi deteksi dini gangguan jiwa. Inilah yang perlu respon kasus mulai dari sisi preventifnya. Sehingga individu secepat mungkin dapat mengakses layanan terdekat atau langsung psikolog,"tambahnya.
Ignatius Harjaka selaku anggota Kelompok Swabatu Disabilitas Psikososial Seyegan mengatakan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam pemulihan orang dengan disabilitas psikososial.
"Dalam sehari-hari saya tetap dilibatkan dalam acara kegiatan masyarakat. Seperti gotong-royong, ronda dan kegiatan lain yang membutuhkan interaksi dengan sesama,"ujar Harjaka.
Lurah Temon Wetan, Puji Purwaningsih menuturkan ODDP memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain.
"Mereka mungkin ingin terlibat dalam kegiatan bermasyarakat. Hanya cara mengungkapnya belum bisa. Bahkan ada yang menutup diri. Sehingga dengan melalui berbagai pendekatan langsung kepada masyarakat sedikit demi sedikit masyarakat akan paham bahwa ODDP harus dirangkul,"ujar Puji. (*3)