Krjogja.com, SLEMAN – DPRD Kabupaten Sleman telah menganggarkan Rp 10 miliar di Rancangan APBD Tahun 2025 untuk kompensasi kineria Badan Permusyawatan Kalurahan (BPKal). Dengan adanya anggaran kompensasi itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPKal dalam hal pengawasan terhadap pemerintah kalurahan.
Ketua Fraksi Gerindra Shodiqul Qoyar SIP mengatakan, dalam Rancangan APBD 2025 nanti, dewan telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk kompensasi kinerja BPKal. Mengingat selama ini BPKal belum mendapat kompensasi dari pemerintah daerah atas kinjernya.
“Mulai tahun depan, BPKal akan mendapat kompensasi kinerja dari pemerintah daerah. Total anggaran yang kami alokasi Rp 10 miliar,” kata Shodiqul Qiyar usai rapat paripurna Rancangan APBD 2025, Kamis (21/11).
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan F Bambang Sigit Sulaksono ST. Menurutnya, anggaran kompensasi untuk BPKal mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62.
Dimana bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan dari APBDesa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Anggaran ini diperuntukkan bagi seluruh anggota BPKal sejumlah 704 anggota meliputi 86 kalurahan sebagai kompensasi kerja. Soalnya selama ini belum pernah diberikan oleh pemerintah daerah,” ucap Bambang.
Ketua Fraksi PPP-NasDem Untung Basuki Rahmad SAg menuturkan, anggaran kompensasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPKal. Sekarang ini setiap kalurahan mendapat dana desa sebesar Rp 1 miliar. Sebagai legislatif tingkat kalurahan, BPKal harus lebih aktif dalam pengawasannya.
“Anggaran ini untuk meningkatkan kinerjanya. Tujuannya dana desa dapat terserap dan terdistribusi dengan baik,” tutur Untung.
Ketua Fraksi Golkar Banudoyo Manggolo SKom menambahkan, BPKal ini mempunya peran penting dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah kalurahan. Dengan adanya anggaran kompensasi, kinerja BPKal akan semakin meningkat.
“Anggaran ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja BPKal. Dengan pengawasan yang maksimal dari BPKal, diharapkan tidak terjadi penyimpangan di tingkat kalurahan,” tambah Banu. (Sni)