Pastikan Layanan Prima Mendag dan Dirut Pertamina Tinjau SPBU Sleman yang Disegel

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 15:05 WIB
Mendag Budi Santoso didamping Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Pejabat Pemkab Sleman melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik yang disegel (Ist)
Mendag Budi Santoso didamping Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Pejabat Pemkab Sleman melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik yang disegel (Ist)

KRJogja.com - SLEMAN - Untuk memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada konsumen, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada Senin (25/11). SPBU tersebut merupakan salah satu dari 4 SPBU di DIY yang masuk dalam pembinaan dan kondisi tersegel.

Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

Mendag Budi Santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Inspeksi tersebut dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan- temuan yang merugikan masyarakat," ujar Budi Santoso.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel. Dari inspeksi uji tera ternyata masih ditemukan sejumlah kecurangan oleh oknum SPBU.

"SPBU ini telah ditera pada Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025. Namun, oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," tandas Mendag Budi Santoso

Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DIY. Keempat SPBU tersebut mendapat sanksi diberhentikan operasionalnya disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"ungkap Riva.

Turut mendampingi, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi. Hal tersebut dilakukan demi memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

"Kami tidak bisa mentolelir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya. Karena itu, kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," imbuh Mars Ega. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X