Kirab Gerobak Sapi, Kawal Penyelesaian SLF Satuan Rumah Susun Malioboro City

Photo Author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 14:30 WIB
Belasan gerobak sapi penuhi jalanan di Sleman
Belasan gerobak sapi penuhi jalanan di Sleman

KRjogja.com - SLEMAN - Ruas jalan di Sleman, Rabu (4/12/2024) dipenuhi belasan gerobak sapi. Mereka bergerak perlahan namun pasti dari kawasab Lapangan Denggung menuju Kantor DLH hingga Kantor Bupati Sleman.
 
Di depan iring-iringan gerobak sapi, sebuah truk trailer yang menampilkan panggung hiburan rakyat dengan dihiasi berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan massa aksi dari Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City Regency.
 
Dalam orasinya, mereka mendesak agar kasus mafia tanah yang menyeret pengembang PT Inti Hosmed bisa dituntaskan. 

Kordinator P3SRS Maliobiro City, Edi Hardiyanto, mengatakan kirab budaya gerobak sapi menjadi simbol perjuangan rakyat dengan budaya untuk meminta dukungan Pemerintah Prabowo Gibran, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Polda DIY, Bupati Sleman serta instansi terkait dan jajarannya agar bisa mendengarkan aspirasi mereka.
 
Aksi dilakukan dengan kirab budaya gerobak sapi yang menyimbolkan alat bergerak rakyat.

"Para bajingan (pengendara gerobag) mengenakan pakaian adat Jawa. Ini simbol perjuangan kami selama ini yang sudah bertahun-tahun meminta hak. Kami adalah korban dari mafia pengembang, mohon dibantu," ungkap Edi.

Edi menjelaskan aksi simpatik menampilkan seni budaya tradisional Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus jual beli Malioboro City. Mereka menuntut diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kami juga meminta instansi terkait seperti DLH DIY mempermudah perijinan SHM SRS. Kami sudah sangat lama berjuang," sambung Edi.

Sebelumnya, pada November lalu, para korban juga telah melaporkan kasus ini ke posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di Jakarta. Ia menjelaskan dalam tuntutannya, para korban jual beli apartemen Malioboro City meminta Dinas Lingkungan Hidup Sleman sebagai ujung tombak permasalah mereka untuk mempermudah persyaratan SLF atau Sertifikan Laik Fungsi hingga SHM SRS kepemilikan unit apartemen yang sudah mereka bayar lunas sejak 10 tahun lalu.

"Setelah kami dalami masalah ini, ternyata DLH ujung tombak dalam menyelesaikan silang sengkarut kasus jual beli Malioboro City itu. Kami mendesak DLH mempermudah perijinan karena konsumen telah membayar lunas ke pihak pengembang PT Inti Hosmed sejak bertahun lalu," pungkasnya. (Fxh)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X