KRJogja.com - SLEMAN – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meluncurkan Layanan Digital Pembayaran Pajak DIY untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB menggunakan kanal QRIS dinamis melalui website www.jogjaprov.go.id.
Layanan Pembayaran Pajak DIY merupakan hasil sinergi antara pemerintah DIY bersama PT Jasa Raharja, Bank BPD DIY, dan Dirlantas Polda DIY untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Peluncuran Layanan Digital Pembayaran Pajak DIY ini dilakukan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) DIY di Royal Ambarukmo Yogyakarta, Rabu (4/12) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, peluncuran secara simbolis dilakukan Wakil Gubenur (Wagub) DIY KGPAA Paku Alam X didamping Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Ibrahim, Direktur Utama (Dirut) Bank Bank BPD DIY Santoso Rohmad, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Wajib pajak hanya perlu mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara otomatis sistem akan mendeteksi seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki. Melalui layanan digital tersebut, diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran PKB serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu," tutur Kepala BPKA.DIY Wiyos Santoso.
Wiyos menyampaikan Pemda DIY bersinergi bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY dan Bank BPD DIY terus berupaya untuk mendorong perluasan digitalisasi di daerah melalui pemanfaatan kanal pembayaran digital untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional P2DD 2024 guna mendorong penguatan ekosistem transaksi digital pemerintah melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)
"Kebijakan sistem pembayaran yang pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Salah satu langkah yang diambil adalah akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah guna mendorong peningkatan volume transaksi dan inklusi keuangan digital," jelas Kepala Perwakilan BI DIY Ibrahim
Ibrahim menyatakan komitmen BI dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem Sistem Pembayaran, antara lain melalui inovasi Standar Nasional Open API (SNAP), QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. Dalam konteks ETPD, QRIS telah berperan sebagai game changer metode pembayaran pajak dan retribusi daerah, baik secara online maupun offline.
"Kemudahan pembayaran melalui QRIS mendorong kualitas layanan kepada pengguna yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan realisasi PDRD," imbuhnya.
BI DIY memperkenalkan tagline Jogja QRIStimewa sebagai kampanye perluasan akseptasi QRIS di DIY pada 2024. Hingga triwulan III 2024, secara akumulatif tercatat jumlah merchant QRIS DIY sebanyak 815 ribu, yang tumbuh 21,21 persen (yoy) dam jumlah pengguna QRIS yang mecapai 913 ribu pengguna atau tumbuh 21,39 persen (yoy).
"Sementara nominal QRIS pada triwulan III 2024 tercatat sebesar Rp5,81 triliun yang tumbuh 298,87 persen (yoy) dan volume transaksi sebanyak 60,27 juta transaksi atau tumbuh 283,18 persen (yoy)," pungkas Ibrahim. (Ira)