KRJogja.com - SLEMAN – Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSi memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejari Sleman. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada Tahun 2020 silam.
Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo SH mengungkapkan, Sri Purnomo ini sebenarnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada minggu kemarin. Namun karena ada urusan keluarga, pemeriksaan baru dapat dilaksanakan Rabu (2/12).
Baca Juga: ISEI Muda Solo Terbentuk Siap Lahirkan Program Inovatif
“Minggu kemarin sudah panggil tapi memberikan surat, minta ditunda karena ada acara keluarga. Kemudian diagendakan hari ini (kemarin) dan memenuhi panggilan,” ungkap Kasi Intel, Rabu (11/12).
Sri Purnomo tiba di Kantor Kejari Sleman sekitar pukul 09.00. Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Sleman.
“Tadi langsung diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sleman. Kapasitasnya sebagai saksi terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman pada Tahun 2020 lalu,” terangnya.
Baca Juga: Pesantren Modern Jadi Model Program MBG, Wapres Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
Disinggung selain Mantan Bupati yang dipanggil, mantan Kasi Pidum Kejari Boyolali ini mengaku, tim penyidik masih akan memanggil beberapa saksi lainnya. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan nama yang akan dipanggil.
“Masih ada yang akan dipanggil. Siapa yang akan dipanggil, kami belum bisa sampaikan. Tunggu besok saja,” terangnya.
Di samping itu, sejumlah orang yang berasal dari partai politik juga sudah dipanggil. Namun yang jelas, sampai saat ini sudah ada 200 orang saksi yang telah dipanggil.
“Totalnya ada 200 orang yang dipanggil. Baik dari penerima bantuan, dari partai politik dan lainnya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dana hibah pariwisata yang disalurkan Kemenparekraf ke Kabupaten Sleman dengan total pagu anggaran tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar. Jumlah tersebut ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49,7 miliar.
Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata saat pandemi Covid-19. Sedangkan penerima dana hibah, personal, kelompok desa wisata maupun objek wisata sebanyak 244 kelompok dengan nilai anggaran yang disalurkan Rp 17,1 miliar.
Berdasarkan penghitungan dari penghitungan kerugian negara dari BPKP kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 10 miliar. Sampai saat ini Kejari Sleman masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. (Sni)