KRJogja.com - SLEMAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Jalan Sukonandi No. 4 Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (21/01).
PKS ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan Nomor PRJ-16/PJ/2024 dan B-20/G/Gs.2/PKS/10/2024.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejati DIY sudah berlangsung sejak dulu yang berupa kolaborasi kegiatan penegakan hukum.
Berkat kolaborasi dan kerjasama yang telah terjalin sarjana ini, Kanwil DJP DIY berhasil merealisasikan dan mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada 2024 lalu.
Baca Juga: Personel Polri Harus Bisa Presisi, Prediktif, Responsif dan Transparan Berkeadilan
“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117 persen. Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10 persen, dari target sebesar Rp6,797 triliun dan tercapai Rp 6,804,” jelas Erna.
Selain kegiatan penegakan hukum, Erna mengatakan sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja. Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam menyatakan PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja. Ruang lingkup dari PKS ini meliputi antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kemudian pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara. Selain itu, menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja," tambahnya.
Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Kepala Kanwil DJP DIY berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY agar selalu mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Erna juga berharap agar kegiatan suluh praja rutin dilaksanakan, dengan tujuan agar tingkat kesadaran pajak para pamong praja maupun aparat desa semakin meningkat.
"Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200," pungkas Erna. (Ira)