KRjogja.com, SLEMAN – Diduga terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial DF (23), warga Pakem, Sleman, nekat menganiaya FA (20) hingga mengalami luka serius di kepala dan punggung.
Kapolsek Pakem, AKP Samiyono SH, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025) mengungkapkan bahwa DF memukul korban menggunakan kunci pas ukuran 22. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan punggung yang harus dijahit beberapa kali.
"Korban mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri hingga dijahit empat jahitan, serta lecet di kepala belakang sebelah kanan. Selain itu, punggung kanan korban mengalami robek dan harus dijahit empat jahitan, sementara punggung kiri dijahit dua jahitan. Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKP Samiyono.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/1/2025) malam, saat FA dan seorang saksi berinisial G (19) mendatangi kos DF untuk mengambil motor milik G. DF meminta mereka mengambil motor di Dusun Jetisan, Hargobinangun, Pakem.
Namun, saat tiba di lokasi, terjadi perbincangan singkat yang memicu emosi DF. Diduga cemburu karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan dengan FA, DF menantang korban berkelahi. Ia kemudian mengambil kunci pas ukuran 22 dan memukul korban dua kali hingga terjatuh menimpa bodi mobil jeep.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakem. Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Widiyantoro, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku DF langsung diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Polisi juga telah menyita kunci pas sebagai barang bukti dalam kasus ini.
"Kami telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa kunci pas yang digunakan dalam penganiayaan ini," pungkas Kapolsek. (Ayu)