Warga Depok Tolak Warung dan Outlet Mihol

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 09:05 WIB
Kelompok Jaga Warga Padukuhan Depok, Ambarketawang Gamping membawa surat keberatan dan pernyataan sikap penolakan  warung/outlet mihol di wilayah Depok. (Foto: Juvintarto)
Kelompok Jaga Warga Padukuhan Depok, Ambarketawang Gamping membawa surat keberatan dan pernyataan sikap penolakan warung/outlet mihol di wilayah Depok. (Foto: Juvintarto)

KRJOGJA.com - SLEMAN - Resah dan khawatir berdampak buruk bagi generasi muda di wilayahnya, Kelompok Jaga Warga Padukuhan Depok, Ambarketawang Gamping, Sleman, Yogyakarta keberatan atas pembukaan warung atau outlet penjualan minuman beralkohol (Mihol/Miras). Surat Keberatan dan Pernyataan Sikap dikirimkan langsung ke Polsek Gamping dan Koramil Gamping selaku institusi keamanan, untuk menjaga kondusivitas lingkungan.

"Surat keberatan ditanda tangani lebih dari 500an warga Padukuhan Depok dengan Surat Pernyataan Sikap dari Takmir Masjid At Taqwa, Takmir Masjid Al Amin, Takmir Mushola Al Barokah, Takmir Mushola An Nahya, SMP Muhammadiyah I Gamping, SMK Muhammadiyah I Gamping," ungkap Dukuh Padukuhan Depok Nur Candra Irawan AMd kepada KRjogja.com, Senin (17/2/2025) saat mengantarkan langsung surat keberatan di Polsek Gamping.

Didamping Ketua Jaga Warga Padukuhan Depok Gamping Ir H Muhammad Agus Munadi, Ketua RW 29 Depok Sri Fasatria, Ketua RW 30 Sugiyanto, Takmir Masjid Al Amin Hariyadi, dan tokoh-tokoh pemuda Depok disebutkan keberadaan warung/outlet mihol di wilayah Depok berpotensi merusak generasi muda wilayah Depok.

Baca Juga: Zodiak Selasa Ini: Waspada Godaan atau Siap-Siap Panen Cuan?

"Seperti munculnya kerawanan gesekan antar warga, kerawanan meningkatnya kriminalitas sehingga kami keberatan dan menolak pembukaan warung atau outlet penjualan minuman beralkohol," tegasnya.

Kemudian mengacu Peraturan Bupati Sleman No 10/2023 sebagai Peraturan Pelaksana Perda 8 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. "Lokasi pembukaan warung/outlet tidak tepat, kurang dari 200 m, berdekatan dengan masjid, mushola, sekolah di wilayah padukuhan Depok," tandasnya.

Baca Juga: BNNK Sleman Tes Urin ke 50 Karyawan Pinland Properti

Surat keberatan dan pernyataan yang dilampiri Surat Peringatan ke I dari Disperindag Kabupaten Sleman diharapkan bisa mendapat perhatian. "Kami percaya Polsek dan Koramil bisa melakukan komunikasi yang baik menyampaikan aspirasi warga kepada stakeholder pihak terkait, jangan buka di wilayah Depok silakan di tempat lain yang memungkinkan," tegas Sri Fasatria kepada petugas Polsek dan Koramil yang menerima berkas-berkas tersebut. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X