Cemarkan Citra Wisata, Pemkab Sleman Somasi Produsen Miras Bermerek 'Kaliurang'

Photo Author
Primaswolo Sudjono
- Senin, 21 April 2025 | 21:42 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan sikap Pemkab Sleman yang akan mensomasi Miras Merk Kaliurang (Foto Hasto Sutadi)
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan sikap Pemkab Sleman yang akan mensomasi Miras Merk Kaliurang (Foto Hasto Sutadi)

Krjogja.com - SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman keras (miras) produksi PT Perindustrian Bapak Jenggot. Melalui somasi resmi, Pemkab Sleman meminta perusahaan tersebut segera mencabut penggunaan nama ikonik tersebut dari produk anggur merah yang beredar di pasaran. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa penggunaan nama 'Kaliurang' untuk miras sangat tidak pantas dan berpotensi mencoreng citra wilayah sebagai kawasan wisata dan pendidikan.

"Pemkab Sleman sangat keberatan atas penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras. Kami telah melayangkan somasi dan menuntut agar nama itu segera dicabut dari label produk. Kaliurang adalah ikon wisata Sleman, bukan identitas untuk miras," tegas Bupati dalam konferensi pers di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025).

Kekhawatiran tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2019 yang menetapkan Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis budaya, pendidikan, dan sejarah. Penggunaan nama tersebut untuk produk minuman beralkohol dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga masyarakat. Pemkab pun menganggap hal ini merugikan secara moral dan sosial, terlebih bagi warga sekitar yang selama ini gencar mengampanyekan kawasan bebas miras dan narkoba.

Baca Juga: Harda Kiswaya Ungkap Hasil Pertemuan dengan Manajemen PSS di Jakarta, Ingin Menang di Tujuh Laga

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sleman juga telah menyampaikan surat penolakan resmi ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham DIY. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, permohonan merek 'Kaliurang' saat ini masih dalam tahap verifikasi dan belum mendapat persetujuan. Hal ini memberi ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara hukum.

Di lapangan, Satpol PP Sleman bersama instansi terkait telah melakukan pengawasan dan tidak lagi menemukan peredaran miras bermerek 'Kaliurang'. Menurut Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, para pengedar dan penjual diduga telah menghentikan distribusi produk tersebut setelah muncul penolakan luas. Meski demikian, upaya pemantauan tetap dilakukan secara berkala demi memastikan miras tersebut tidak kembali beredar.

Penolakan terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' juga datang dari masyarakat lokal. Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) sebelumnya telah bersurat secara resmi kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menegaskan bahwa penggunaan nama Kaliurang untuk miras sangat melukai perjuangan warga yang selama ini konsisten menjaga wilayahnya dari peredaran minuman keras dan narkoba. "Kami sangat menyesalkan adanya penyalahgunaan nama tempat kami. Ini bertentangan dengan semangat masyarakat yang ingin menjadikan Kaliurang sebagai kawasan yang bersih dan bermartabat," tutupnya. (Hasto Sutadi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X