Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman ke Polresta Sleman Ditunda

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 19:15 WIB
 Setyoko saat memberikan pernyataan pada wartawan di PN Sleman (istimewa)
Setyoko saat memberikan pernyataan pada wartawan di PN Sleman (istimewa)


Krjogja.com - SLEMAN - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum kepada Polresta Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ditunda. Sidang sedianya digelar pada Senin (19/5/2025) namun pihak tergugat yakni Polresta Sleman tidak hadir.

Sebelumnya Rianda telah membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polresta Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan ke Polresta Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo dijadwalkan Senin tanggal 19 Mei 2025.

Baca Juga: Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025

Kuasa hukum Rianda, Setyoko, mengatakan, pihaknya sudah siap untuk sidang perdana di PN Sleman. Agenda sidang pertama menurut dia sangat simpel yakni pembacaan permohonan.

"Kami memohon supaya dibolehkan untuk membaca permohonan ini supaya mendapat perhatian lebih. Menurut kami, dalam pokok gugatan, kami berupaya meyakinkan bahwa unsur pidana sesuai pasal 266 KUHP terpenuhi. Polisi semula memiliki pendapat yang sama. Buktinya laporan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memgirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Berarti polisi yakin bahwa dua alat bukti cukup," ungkapnya di PN Sleman.

Namun begitu dikatakan Setyoko, perubahan terjadi dalam dua tahun di mana Polisi menghentikan penyidikan kasus karena keterangan ahli. Untuk itu pihaknya meminta saksi ahli dihadirkan dan memberikan keterangannnya di sidang.

Baca Juga: Tampil Total, Tim Gunungkidul Sabet Tiga Emas dan Puncaki Kejurda Drum Band DIY

"Kenapa penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Ini jadi pertanyaan besar. Kami ingin ahli itu dihadirkan di persidangan supaya keterangannya bisa didengar, apa benar kasus ini bukan tindak pidana atau kesalahan kesimpulan penyidik," lanjut Setyoko.

Setyoko menyatakan pihaknya berharap gugatan praperadilan dikabulkan sehingga penyidikan dapat dilanjutkan. Kemudian terkait persoalan kasus di Yayasan Masjid Suciati Saliman, diharapkan bisa selesai dengan duduk bersama di antara keluarga Suciati Saliman.

"Harapannya ada dialog, duduk bersama, dan poin awal yang telah disepakati di Yayasan Masjid dapat dilaksanakan, ini untuk persoalan Yayasan Masjid Suciati. Namun untuk sidang perdana ini, kami kecewa, kenapa ditunda sampai dua minggu. Termohon juga tidak menyampaikan keterangan ketidakhadiran tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Tampil Total, Tim Gunungkidul Sabet Tiga Emas dan Puncaki Kejurda Drum Band DIY

Sementara, saat dikonfirmasi media, Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY selaku kuasa hukum Polresta Sleman menyatakan belum bisa menghadiri persidangan gugatan praperadilan ini. "Surat perintah dari Kapolda belum turun," ungkapnya singkat.

Sidang ditunda dua pekan dan akan digelar lagi pada 2 Juni 2025. Hal ini karena termohon yakni Polresta Sleman tidak hadir dalam sidang hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 13.00 WIB. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X