Sidang Gugatan Terkait Ijazah Jokowi Bergulir, UGM Siap Ikuti Proses Hukum

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 05:50 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)



Krjogja.com - SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pada pimpinan universitas, pimpinan di Fakultas Kehutanan, serta seorang dosen purna tugas, Ir. Kasmudjo. Sebelumnya siang hari Kamis (22/5/2025), Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang sedianya membahas mediasi atas gugatan memutuskan menunda sidang.

Hal ini karena ada penggugat intervensi (intervenien) atau pihak ketiga yang memohon turut serta dalam perkara perdata tersebut. Pihak ketiga itu adalah Muhammad Taufiq, tim TIPU UGM yang sebelumnya juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Isuzu Kuasai Pasar Kendaraan Niaga di Yogyakarta, Penjualan Tetap Tangguh Ditengah Lesunya Industri

Ia bersama Andika Dian Prasetya, semula duduk bersama Komardin, advokat asal Makassar di kursi penggugat. Taufiq dan Andika menyatakan sebagai voeging atau penggugat ketiga yang posisinya mendukung penggugat.

Akan tetapi, setelah majelis melakukan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat, Ariyanto dan Zahrul Arkom sebagai kuasa hukum tergugat keberatan dengan kehadiran Taufiq dan Andika di ruang persidangan. Sebab, keduanya belum melengkapi permohonan.

Hakim lalu memerintahkan keduanya terlebih dahulu melengkapi permohonan dan meninggalkan ruang sidang. Setelah tidak ada pertanyaan dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, sidang perdana ditutup.

Baca Juga: Pameran ‘Pasar Malam’ di PAS Bantul: Jelajah Mistis, Hiruk Pikuk dan Imajinasi Seniman Indonesia-Australia

Agenda mediasi ditunda setelah ada putusan diterima atau tidaknya permohonan intervenien. Sidang diagendakan kembali pada Rabu 28 Mei dengan agenda permohonan intervenien.

Penggugat yakni Komardin hadir sementara tergugat satu hingga tujuh diwakilkan oleh kuasa hukum. Adapun tergugat satu adalah Rektor UGM, 2-4 adalah Wakil Rektor, 5 adalah Dekan Fakultas Kehutanan UGM, 6 adalah Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan 7 adalah Ir Kasmudjo.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menjelaskan pihaknya telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini. Arianto menjadi kuasa hukum yang mewakili Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakuktas Kehutanan UGM sementara Zahrul Arkom menjadi kuasa hukum Ir Kasmudjo.

"Mas Arkom adalah mitra dari PKBH Fakultas Hukum UGM. Hari ini semua proses telah berjalan sesuai koridor. Ini menunjukkan bahwa UGM siap menghadapi gugatan,” ungkap Andi Sandi pada wartawan.

Dalam proses awal ini dikatakan Andi, majelis hakim belum membahas substansi gugatan, karena sidang masih berfokus pada pemeriksaan formal identitas para pihak. Putusan awal dari majelis adalah menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan proses pada 28 Mei 2025.

"Karena ini belum masuk pada substansi gugatan, kami belum bisa memberikan informasi detail. Prinsipnya, hari ini baru diperiksa identitas banyak pihak, belum sampai pada pembahasan substansi," tambah Andi Sandi.

Sandi menjelaskan bahwa karena perkara ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka agenda sidang berikutnya juga akan mencakup tahapan mediasi. Jika mediasi berhasil, proses hukum bisa dihentikan di tahap itu tapi jika tidak, akan dilanjutkan ke pokok perkara.

"Kami ikut perintah majelis hakim. Ketentuannya, karena ini kami serahkan pada peradilan, kami ikut peradilan. Di sisi lain, kami adalah tergugat, yang harus membuktikan dalilnya adalah penggugat," tandasnya.

UGM dikatakan Andi Sandi memastikan memberikan dukungan terhadap Ir Kasmudjo, meskipun yang bersangkutan telah purna tugas dari kampus. Hal ini dilakukan karena saat kejadian yang menjadi persoalan, Ir Kasmujo masih bagian dari UGM, sehingga kampus merasa bertanggung jawab mendampingi.

"UGM ingin sekali membantu Pak Kasmudjo dalam hal ini. Ini juga bentuk dukungan kami kepada senior kami. Jadi, kalau kami berkoordinasi, iya, untuk menyediakan lawyer. Tapi, substansinya tetap pada masing-masing kuasa," tandasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X