Polisi Tangkap Pengganti Plat Nomor Mobil BMW Tersangka Penabrak Argo UGM, Temukan Beberapa Plat Berbeda di Mobil

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 19:30 WIB
Kapolresta Sleman saat memberikan pernyataan pada media (Harminanto)
Kapolresta Sleman saat memberikan pernyataan pada media (Harminanto)


KRjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman mengamankan orang yang mengganti plat nomor mobil BMW milik CPP (21) tersangka penabrak Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Hal tersebut sebagai upaya keseriusan kepolisian setelah mendapat banyak informasi viral di sosial media tentang plat nomor mobil yang berbeda dari saat kejadian dengan barang bukti di Polsek Ngaglik.

Kapolresta Sleman, Kombes Polisi Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan orang yang dengan sengaja mengganti plat nomor mobil yang kini menjadi barang bukti. Hal tersebut dikatakan Edy sebagai bentuk keseriusan penanganan sekaligus menjaga barang bukti dari perusakan atau pengaburan.

"Tanpa sepengetahuan petugas ada yang mengganti plat nomor menjadi B 1442 NAC. Pengganti plat nomor sudah kami amankan, ada upaya pengaburan barang bukti. Ini tadi statusnya masih saksi, kita panggil. Baru kami amankan saat ini masih dalam pemeriksaan. Plat nomor yang diganti belum kami temukan, karena pelaku penggantinya baru saja diamankan," tegas Kapolresta, Rabu (28/5/2025).

Kapolresta Sleman juga menyebutkan bahwa pihaknya menemukan beberapa plat nomor di dalam mobil milik tersangka. Hal ini untuk menjawab adanya postingan viral di sosial media yang memperlihatkan tersangka menggunakan mobil sama namun plat nomor berbeda.

"Di mobil itu kami temukan ada beberapa nomor polisi yang berbeda. Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, belum tahu apa maksud plat nomor yang ada di mobil itu," tandasnya.

Polresta Sleman sendiri menegaskan akan menangani kasus kecelakaan yang menewaskan korban Argo dengan profesional. Polisi menegaskan tak akan gentar dengan intervensi pihak manapun dan akan tegak lurus memproses sesuai aturan hukum.

"Kami tegaskan akan secara transparan memproses kasus ini tegak lurus sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami. Kami akan bekerja secara profesional," pungkas Kapolresta Sleman. (Fxh)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X