KRJOGJA.com - Sleman - Polda DIY membeberkan peran ketujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68). Ada tersangka yang menyuruh Mbah Tupon dan istri untuk tanda tangan surat AJB fiktif, membuat skenario jual beli fiktif, menggunakan akta palsu untuk menjual/gadai SHM hingga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk diajukan kredit ke bank.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY (20/6) dengan menghadirkan 6 dari 7 tersangka. Dalam kesempatan tersebut, Idham mengungkapkan, modus tersangka yakni memanfaatkan kekurangan Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan terganggu pendengarannya.
Adapun Ketujuh tersangka adalah BR (60) dan Tk (54) keduanya warga Kasihan Bantul, Ty (50) warga Sewon Bantul. Kemudian MA (47) asal Kotagede, AH (60) warga Kraton dan dua orang perempuan yakni VW (50) warga Pundong Bantul dan IF (54) warga Kotagede. "Semua tersangka saling kenal. Dari tujuh tersangka, 6 orang sudah kami tahan sedangkan seorang tersangka belum karena kemarin sakit, namun maksimal Selasa kami tahan," ungkap Idham Mahdi.
Idham menyebut, tersangka BR berperan, memberikan SHM sekaligus membujuk Mbah Tupon ke Tk dan menerima transfer Rp 60 juta dari VW. Tersangka Tk selain menerima SHM sekaligus menyuruh MBAH TUPON dan istri untuk tanda tangan surat AJB fiktif, menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon. Ia juga menggunakan akta palsu bersama VW menjual/gadai SHM
24452, menerima senilai Rp18.750.000, menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta. Sedangkan tersangka VW berperan menggunakan akta palsu untuk menjual/gadai SHM senilai Rp 150 juta dan membagikan ke Tk serta menebus SHM di koperasi.
Tersangka Ty menerima SHM dari Ty, mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT atas perintah MA. Ia juga menerima uang dari MA dan mentransfer senilai Rp 137 juta ke Tk dan SHM dari AR kemudian menyerahkan ke notaris. Selanjutnya tersangka MA yang berperan membuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk diajukan kredit ke bank dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar serta mentransfer ke tersangka Ty untuk proses AJB.
"Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik di SHM 24451, menjadi penjamin kredit di bank untuk MA dan menerima uang di rekening pribadi. Terakhir adalah AH yang berperan membuat AJB fiktif, memproses balik nama SHM dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp 10 juta," pungkasnya. (Ayu)