Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata, Ini Komentar Bupati Sleman

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:30 WIB



Krjogja.com - SLEMAN - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, prihatin mengetahui penetapan Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Namun, Harda tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman.

Harda, memilih untuk belajar dari kasus-kasus yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Sebagai Bupati Sleman periode 2025-2030, Harda tak pernah berhenti mengingatkan jajaran untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan.

"Seluruh ASN, khususnya para pejabat, di Pemkab Sleman saya minta paham peraturan serta hati-hati dalam mengelola anggaran," ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Harda memang menjabat Sekda Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat program tersebut bergulir. Namun, saat itu, ia selalu menekankan kepada semua anggota tim untuk menjalankan kegiatan hibah pariwisata sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ia bahkan melakukan mitigasi supaya program dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat itu benar-benar berjalan baik dan sesuai dengan koridor. "Bahwa kemudian terjadi penyimpangan, saya percaya dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sleman," lanjutnya.

Saat ini dikatakan Harda, ia lebih fokus mengajak seluruh ASN untuk melaksanakan program pembangunan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya belajar banyak dari kasus-kasus yang terjadi. Saya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik," pungkas Harda.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sleman menetapkan SP, eks Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari 300 saksi.

"Tersangka berinisial SP, Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,9 miliar," terangnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X