Kejari Sleman Secepatnya Panggil Sri Purnomo

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Bambang Yunianto SH. (Saifullah Nur Ichwan)
Bambang Yunianto SH. (Saifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secepatnya bakal memanggil Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo (SP) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata 2020. Selain itu Tim Kejari Sleman juga mendalami peran saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Secepatnya akan kami panggil (SP) untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan kami jadwalkan,” ungkap Kajari Sleman Bambang Yunianto SH, Kamis (9/10).

Baca Juga: Kecelakaan Lalulintas Renggut 104 Korban Jiwa, Kapolres Bantul: Tingkatkan Kewaspadaan

Menurut Kajari, Tim saat ini masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara dana hibah Tahun 2020 lalu. Hal itu untuk menentukan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Mengingat dalam perkara tersebut, Kejari Sleman menerapkan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Disitu kami menentukan Pasal 55. Dari situ sudah terlihat tidak sendirian (tersangka). Makanya masih kami dalami peran saksi lain yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. Tunggu saja nanti,” terangnya.

Baca Juga: Indonesia vs Irak Kapan? Berikut Jadwal Laga Hidup Mati Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bambang secara tegas menyatakan, pekara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pengaturannya diatur dalam aturan menteri keuangan nomor 46/pmk/07/2020. Dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat diduga bertentangan dengan perjanjian hibah. Selanjutnya Kejari Sleman telah menetapkan Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September lalu.

Modus yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. Berdasarkan audit penghitungan BPKP DIY, kerugian negara mencapai Rp 10.952.457.030. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X