JPU Nilai Kecelakaan Argo-Ericko akibat Kelalaian Kedua Pihak, Terdakwa Christiano Dituntut Dua Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Ibunda Christiano Gloria Tarigan tampak enggan melepas tanganbyah hatintercinta sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman (Tomo)
Ibunda Christiano Gloria Tarigan tampak enggan melepas tanganbyah hatintercinta sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman (Tomo)

Krjogja.com - Sleman- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebabkan kelalaian kedua belah pihak, baik terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan maupun korban.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025), JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah RI Tinjau Aset Perhajian di Arab Saudi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.

Jaksa juga memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.

Namun, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak; keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan; terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri; serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Purbalingga, Truk Terguling dan Sopir Terjepit

Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto juga menilai bahwa faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa, melainkan juga di pihak Argo (korban). Berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor disebut berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba-aba.

“Argo berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan. Jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” ujar Achiel seusai sidang.

Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan, dan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis yang secara pasti menjelaskan penyebab kematian Argo.

Baca Juga: Kundha Kabudayan Sleman Dukung Pelatihan Pranatacara Lanjutan oleh M5M Pro

“Sampai saat ini belum pernah ditemukan penyebab kematian Argo itu apa, karena tidak dilakukan autopsi. Syarat untuk mengetahui penyebab kematian itu adanya autopsi, tapi sama sekali tidak dilakukan dalam kasus ini,” katanya.

Meskipun demikian, Achiel selaku kuasa hukum terdakwa menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X