Krjogja.com - SLEMAN - Upaya melindungi pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi kini semakin nyata. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dunia usaha mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di setiap perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam pencanangan RP3 PERTAMA (Perempuan Tangguh Mandiri) di PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mendukung langkah tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni dan Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono melakukan kerjasama dan penandatanganan secara formal.
Baca Juga: Kepala Kemenag Karanganyar Hidayat Masykur: Kemenag Siap Dukung Transisi dan Sukses Haji 2026
"Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan ini merupakan langkah nyata dan strategis untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati di tempat kerja. RP3 adalah komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," ungkap Danang saat ditemui di PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, dikutip Kamis (6/11/2025).
Danang mengapresiasi langkah PT Dhanar Mas Concern yang telah menjadi pionir dalam mendirikan RP3 di Sleman. Dia berharap, inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar turut menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan berkeadilan gender.
Disatu sisi dia juga menegaskan pentingnya keberanian perempuan untuk melapor ketika mengalami kekerasan di tempat kerja. Baik yang dialami secara fisik, verbal, maupun seksual. Terlebih dengan adanya RP3 di setiap perusahaan.
Baca Juga: PSS Bertolak ke Kalimantan Bawa 21 Pemain, Cleberson Susul ke Balikpapan
"Ibu-ibu harus berani. Jangan memendam perasaan tidak nyaman. Rumah perlindungan ini tempat bercerita dan mencari solusi," pesan Danang.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni menjelaskan bahwa keberadaan RP3 sangatlah penting. Terutama dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
Berdasarkan Data Dukcapil Semester II Tahun 2024, jumlah penduduk perempuan di Sleman mencapai 568.135 jiwa atau 50,48 persen dari total 1.125.571 penduduk. Dengan jumlah yang besar ini, kualitas dan perlindungan bagi perempuan harus menjadi prioritas.
"Perempuan sering menghadapi beban ganda, dari mengurus keluarga hingga bekerja mencari nafkah. Kondisi ini sering membuat mereka abai terhadap keselamatan dirinya. Karena itu, perlu ada kerja bersama semua pihak untuk memastikan perlindungan bagi perempuan, terutama di tempat kerja," ujar Novita.
Novita menjelaskan RP3 berfungsi sebagai ruang aman dan sarana perlindungan bagi pekerja perempuan. Khususnya, yang menghadapi kekerasan, diskriminasi, atau permasalahan lain.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, pendampingan hingga rujukan ke UPTD PPA Sleman, serta edukasi dan konseling terkait perlindungan hak-hak perempuan di tempat kerja. Selain RP3, perusahaan juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Arahan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023. Fungsinya untuk memastikan sistem perlindungan di tempat kerja berjalan efektif.
"Dengan adanya RP3, perempuan memiliki tempat untuk curhat, merasa lebih terlindungi, dan akhirnya lebih produktif serta berprestasi," tandasnya.
Sejak 2023, sejumlah perusahaan di Sleman telah membentuk RP3. Antara lain PT Eagle Glove Indonesia, PT Supratik Suryamas, PT Saliman Saliman Raharjo, dan RSUD Sleman. Tahun 2025, rencananya RP3 juga akan dibentuk. Selain PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, ada pula RSU Queen Latifa.
Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono menegaskan bahwa pendirian RP3 bukan hanya kewajiban moral. Lebih dari itu juga kebutuhan bersama untuk menciptakan suasana kerja yang sehat dan setara.
"Diskriminasi dan pelecehan menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman. Karena itu kami mendirikan rumah perlindungan ini agar pekerja perempuan bisa melapor, mendapatkan konseling, dan pendampingan. RP3 juga menjadi sarana edukasi bagi karyawan dan wadah membangun budaya kerja yang saling menghormati," pungkasnya. (Fxh)