Seperti Ini Pengakuan Dua Pasang Kekasih Pembuang Bayi

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 16:05 WIB
KR- Wahyu Priyanti. Dua dari keempat tersangka kasus pembuangan bayi.
KR- Wahyu Priyanti. Dua dari keempat tersangka kasus pembuangan bayi.
 


SLEMAN, KRjogja.com - Polres Sleman berhasil mengungkap dua kasus pembuangan bayi di wilayah Ngemplak dan Prambanan. Dua pasang kekasih, menjadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi dalam dua hari berturut-turut pada akhir Oktober lalu.
 
Pasangan pertama yaitu tersangka BRI (28) dan teman wanitanya berinisial DA (21) keduanya asal Semarang, Jawa Tengah, yang membuang bayinya di Prambanan, Sleman.
 
"Bayi berjenis kelamin perempuan, dimasukkan oleh kedua tersangka dalam kotak styrofoam warna putih. Kotak berisi bayi itu kemudian diletakkan di lokasi temuan, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi SH MH di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11).
 
Kasat menjelaskan, keduanya belum menikah sehingga untuk menutupi aib, sengaja membuang bayinya. Tersangka BRI sudah bekerja, sedangkan kekasihnya masih kuliah dan selama ini mereka tinggal di Semarang. Sebelum dibuang di lokasi, tersangka BRI berencana menaruh anaknya ke sebuah panti asuhan di Jawa Timur.
 
Namun saat tiba di Yogya, lanjut Kasat, diduga karena panik kemudian bayi tak berdosa itu ditaruh di lokasi kejadian. "Saat ditemukan, bayi baru berusia satu hari dan asil pemeriksaan dokter, dilahirkan oleh ibunya secara normal," ujarnya.
 
Dalam kasus berbeda, polisi menangkap tersangka JHS (22) dan FUH (22) keduanya kos di Depok Sleman. Mereka membuang anak hasil hubungan terlarang mereka di Jalan Sawahan Lor Wedomartani, Ngemplak.
 
Sebelum diletakkan di teras rumah warga dan ditemukan pada Sabtu (25/10), bayi di taruh di dalam kardus warna cokelat. Di dalam kardus, ditulis pesan dalam kertas berisi pesan bahwa mereka akan mengambil lagi bayinya setahun lagi, saat keduanya siap merawat.
 
"Kedua tersangka ini sudah berpacaran setahun dan saat ini keduanya masih berstatus mahasiswa. Ide untuk meletakkan bayi di rumah salah seorang warga itu atas inisiatif kedua tersangka," pungkasnya. (Ayu) 

 
 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X