Tindak Korupsi Menyebar di Semua Lini, Mahasiswa Diminta Berperan dalam Pemberantasan

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 09:39 WIB
Ferdian Adi Nugroho saat menjadi narasumber Penyuluhan Hukum di Lab Public Relation Stratejik, Kampus II UPN 'Veteran' Yogyakarta, Jumat (21/11/2025).  (Amin Kuntari)
Ferdian Adi Nugroho saat menjadi narasumber Penyuluhan Hukum di Lab Public Relation Stratejik, Kampus II UPN 'Veteran' Yogyakarta, Jumat (21/11/2025). (Amin Kuntari)

SLEMAN - Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dinyatakan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Bahkan, tindak kejahatan ini telah terjadi di semua lini sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa KPK yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DIY, Ferdian Adi Nugroho saat menjadi narasumber Penyuluhan Hukum di Lab Public Relation Stratejik, Kampus II UPN 'Veteran' Yogyakarta, Jumat (21/11/2025). 

Acara yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UPN 'Veteran' Yogyakarta ini mengangkat tema 'Penguatan Kesadaran Hukum, Mitigasi Risiko Hukum dan Etika Digital dalam Mencegah Keterlibatan Tindak Pidana di Era Digital'.

 Baca Juga: Gabungan Base 64 LZMA - AES Layak untuk Pengamanan Dokumen Medis

Ferdian mengungkapkan, kasus korupsi di Indonesia saat ini ditangani tiga instansi. Pertama yakni Kejaksaan RI dengan dasar hukum UU Nomor 16 Tahun 2004 juncto UU Nomor 11 Tahun 2021, kedua yakni Kepolisian dengan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 serta ketiga adalah KPK dengan dasar hukum UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. "Ditangani tiga instansi saja kasusnya masih terus ada, korupsi masih saja terjadi," ucapnya.

Karena itulah, Ferdian meminta agar masyarakat berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, mahasiswa sebagai masyarakat berpendidikan tinggi juga perlu andil memerangi kejahatan ini. 

"Minimal jangan melakukan. Kegiatan penyuluhan seperti ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi. Kami berikan pemahaman tentang korupsi berikut regulasinya dengan harapan bisa menjadi sarana edukasi," tegasnya.

 Baca Juga: Vena Ayunda Hasanah Miss Hijab Cilik Indonesia Persahabatan, dan Duta Hijab Cilik Indonesia 2025

Lingkungan kampus, lanjut Ferdian, termasuk rentan tindak pidana korupsi dengan jenis gratifikasi. Salah satunya pemberian hadiah untuk dosen dari mahasiswa dengan harapan adanya kemudahan dan kelancaran studi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri. Di antaranya dengan berkata jujur, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi dan menolak indikasi penyimpangan.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat negara saja, melainkan juga membutuhkan peran masyarakat terutama generasi muda sebagai elemen bangsa. Masyarakat harus bersatu mewujudkan Indonesia bersih dan berkeadilan demi masa depan bangsa yang lebih baik," tegasnya.

 Baca Juga: Irvan Mofu Juru Selamat Lagi, Ada Drama di Gelora Delta PSS Tahan Imbang Deltras FC 1-1

Sementara itu, Koorprodi Magister Ilmu Komunikasi UPN 'Veteran' Yogyakarta, Assoc Prof Dr Edwi Arief Sosiawan SIP MSi CIIQA CIAR CPM (Asia) menjelaskan, UPN merupakan kampus bela negara yang wajib mematuhi aturan hukum. Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi DIY diharapkan menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa MIKOM UPN 'Veteran' Yogyakarta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X