Yakin Hakim Arif Bijaksana di Kasus Korupsi TKD Maguwoharjo, Kuasa Hukum Tegaskan Mantan Jagabaya Tak Memiliki 'Mens Rea'

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 19:05 WIB



Krjogja.com - YOGYA - Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono, SH., bin Purwodiharjo, menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan bersikap arif dan bijaksana dalam memeriksa perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp180,4 juta kepada Edi Suharjono.

Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November 2025, dan banding langsung diajukan pada 17 November 2025. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan kontra memori banding pada 21 November 2025.

Kuasa hukum, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak SH ST MH bersama Indra Wicaksono SH MH, menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan niat jahat (mens rea) ataupun adanya persekongkolan antara Edi Suharjono dan para penyewa lahan. Menurut mereka, seluruh hubungan hukum dengan penyewa telah dituangkan secara terbuka dalam perjanjian perdata yang sah dan dapat diakses oleh pihak mana pun.

"Kalau ada niat jahat, tentu akan ada pihak lain yang terseret menjadi tersangka. Faktanya tidak ada. Semua yang terlibat posisi hukumnya bersih," tegas Zaki pada wartawan usai menemui Edi di Rutan Yogyakarta, Senin (1/12/2025).

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum ialah dasar penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp202,9 juta, yang menurut mereka tidak pernah dipahami asal-usul maupun cara perhitungannya oleh klien mereka. Angka tersebut berasal dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik pada 2023.

Penilaian itu juga digunakan pada perkara lain yang putusannya bahkan mengabaikan hasil appraisal tersebut. Hal ini membuat tim kuasa hukum menilai bahwa Edi Suharjono dihukum atas asumsi nilai pasar yang fluktuatif, bukan berdasarkan audit kerugian negara yang bersifat pasti (actual loss).

"Pak Edi dipenjara karena asumsi. KJPP menghitung potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Padahal manfaat sosial ekonomi dari lahan itu jauh lebih besar masyarakat berdaya, lahan yang dulu belukar kini produktif," ujar Zaki.

Selama belasan tahun mengabdi sebagai perangkat kalurahan, menurut Zaki, Edi Suharjono tidak pernah menunjukkan perilaku menyimpang. Bahkan, kawasan yang menjadi pokok perkara kini tetap berfungsi dan memberi manfaat bagi warga serta kegiatan olahraga, meski proses perizinan belum rampung.

Kondisi kesehatan Edi disebut baik dan tetap optimistis menghadapi proses banding. Ia juga meyakini bahwa seluruh pengabdiannya akan menjadi pertimbangan hakim dalam melihat perkara secara menyeluruh.

Zaki berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat menilai perkara ini dengan ketelitian dan kejernihan nurani. "Kami yakin majelis hakim akan lebih cermat membaca fakta-fakta persidangan, tidak ada yang terlewat. Kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya," pungkas Zaki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X