sleman

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Uni Eropa

Senin, 10 Juli 2023 | 14:37 WIB
Masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi nyatakan penolakan I-UE CEPA (foto: Harminanto)

Krjogja.com - SLEMAN - Koalisi Masyarakat untuk Keadilan (MKE) bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta menyampaikan penolakan terhadap perundingan perjanjian kemitraan komprehensif antara Indonesia dengan Uni Eropa (I-UE CEPA) yang memasuki putaran ke-15 di Yogyakarta. Mereka berpandangan perjanjian yang diusulkan semata untuk melindungi investor dan bukan langkah menuju pembangunan berkelanjutan.


Restu Baskara, narahubung perwakilan koalisi mengatakan paling tidak ada tiga poin yang menjadi alasan penolakan pada I-UE CEPA yakni tidak adanya jaminan HAM dilindungi, tidak adanya keadilan sosial dan pengabaian hak atas kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut menurut Restu menjadi keprihatinan mendalam hingga mengharuskan ditangguhkannya I-UE CEPA.


"Misalnya pada perdagangan digital, perusahaan teknologi besar dimungkinkan memonopoli data dan mensyaratkan penghapusan semua hambatan pergerakan data lintas negara melalui ketentuan aliran bebas data lintas batas dan minimnya kode sumber bagi pengguna aplikasi digital. Kemudian bab hak kekayaan intelektual, proposal UE memberi perlindungan monopoli perusahaan di sektor kesehatan dan pertanian. Desakan UE untuk adopsi ketentuan UPOV 91 akan menghilangkan hak dan kedaulatan petani atas benih, sementara masuknya benih impor akan mengancam keanekaragaman hayati ekosistem Indonesia," ungkapnya.


Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga menilai CEPA akan mengatur tak hanya ekspor impor saja, namun semua aspek kehidupan sosial termasuk perempuan, pekerja, petani, nelayan dan masyarakat adat. Di sisi lain, hak atas kelestarian lingkungan hidup juga terasa diabaikan menurut pandangan koalisi masyarakat sipil.


"Kami mendesak Komisi Eropa untuk tidak mengadopsi ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ke dalam negosiasi CEPA Indonesia-UE kemudian menekankan bahwa CEPA Indonesia-UE bukanlah instrumen yang coco untuk mengatur tata kelola data ataupun HKI, kami juga meminta hentikan ekstraksi pada kegiatan perdagangan dan investasi yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan terlanggarnya hak-hak perempuan, masyarakat adat, pekerja, petani, dan nelayan skala kecil. Selain itu juga memastikan rantai nilai bahan baku yang berkelanjutan yang tidak hanya memungkinkan lapangan kerja berkualitas, industrialisasi dalam negeri, dan mobilisasi pendapatan, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk pertambangan dan industri pengolahannya juga melakukan analisis dampak HAM yang responsif gender dari CEPA Indonesia-UE," pungkas Lutfiyah Hanim, narahubung lainnya di Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB