sleman

Diduga Palsukan Sertifikat Kucing Ras, Diajukan ke Persidangan

Jumat, 23 Juni 2023 | 09:12 WIB
Sidang yang digelar di PN Sleman.

Krjogja.com - SLEMAN - Diduga memalsukan sertifikat satwa kucing ras, seorang pria inisial S (40) harus berhadapan dengan hukum. Kini kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman


Sidang perdana telah digelar Kamis (22/6/2023) kamarin dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa mengikuti sidang secara virtual, di ruang sidang hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, JPU dan tim penasehat hukum.

Perkara yang teregister dengan nomor 304/Pid Sus/2023/ PN Slm, terdakwa warga Bandung Jawa Barat ini oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP.


"Benar perkara itu (terdakwa) disidangkan pada hari ini, sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono SH sebelum sidang berlangsung.


Ditambahkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Devi Mahendrayani Hermanto SH didampingi dua hakim anggota yakni Suratni SH dan Hernawan SH.


Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH membenarkan disidangkan perkara dengan terdakwa SN dan telah ditunjuk jaksa penuntutnya.


"Benar akan disidangkan hari ini, sudah kita tunjuk jaksa penuntut yaitu Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MH," kata Agung.


Dalam persidangan, dakwaan pertama disebutkan terdakwa didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Dalam dakwaan ke dua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," sebut JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani SH di muka persidangan.


Masih dalam dakwaan, pada 3 Mei 2016 mulai dibentuk Clubtica Indonesia yaitu perkumpulan pecinta kucing di Indonesia, terdakwa terpilih sebagai Presiden atau Ketua Clubtica Indonesia. Pihaknya berhak menyelenggarakan kontes kucing sesuai dengan aturan The International Cat dengan menggunakan nama dan logo The International Cat Association (TICA).


"Dan Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan sertifikat Pedigree dengan menggunakan nama dan logo The international Cat Association (TICA)," katanya.


Korban Sandra Kurnia Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 22.315.000 lantaran sertifikat kucing pedigree yang diurus melalui Clubtica Indonesia diketahui tidak resmi. Konfirmasi telah dilakukan, jawaban melalui email dari pihak TICA menyatakan bahwa sertifikat pedigree yang terdapat logo TICA dan TICA number yang diterbitkan oleh Clubtica Indonesia tidak teregister dan tidak terdaftar pada TICA dan TICA tidak mempunyai kantor Perwakilan resmi di Indonesia.


Sidang akan digelar kembali pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa. (*)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB