sleman

Kanalisasi Imbauan Tiblantas Tekan Laka Lantas

Minggu, 11 Juni 2023 | 19:50 WIB
Petugas Polsek Gamping saat melakukan kanalisasi imbayan dikmas tiblantas.

Krjogja.com - SLEMAN - Personil lalu lintas Polsek Gamping, Polresta Sleman Polda DIY secara kontinyu melakukan kanalisasi imbauan Dikmas Tertib Lalu Lintas (Tiblantas) kepada pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua. Pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di jalur cepat, karena berpotensi menyebabkan terjadinya kevelakaan lalu lointas (laka lantas).


Kegiatan kanalisasi dilakukan sejak hari Jumat (09/06/2023) dipimpin Kanit Lantas Polsek Gamping AKP Koesworo dan Panit Lantas Ipda Hedi. Dalam kegiatan tersebut Polsek Gamping menerjunkan 10 personil, dibantu 6 personil lalu lintas Polresta Sleman.


Kapolsek Gamping Kompol Surahman SSos MAP kepada KRJOGJA.com, Sabtu (10/06/2023) menyampaikan kegiatan kanalisasi berjalan lancar dan aman, dengan harapan masyarakat pengguna jalan khususnya roda dua menaati aturan lalu lintas, yakni tidak boleh menggunakan jalur cepat di sepanjang Jalan Ring Road (Jalan Siliwangi). Karena jalur tersebut merupakan jalur utama muntuk kendaraan roda empat, kecuali jika akan melakukan perpindahan jalur.


[crosslink_1]


Ayrahman menjelaskan bahwa jalur cepat di sepanjang jalan Ring Road (Jalan Siliwangi) sebagai jalur utama berkendara hanya untuk kendaraan roda empat (mobil, bus dan truk).


"Kegiatan kanalisasi dilakukan di fua tempat, yakni Simpang Empat Demak IJo dan Jalan Siliwangi Gamping," jelas Surahman.


Kanalisasi adalah Dikmas Lantas imbauan kepada para pengguna jalan, khususnya roda dua (sepeda onthel maupun sepeda motor) agar tidak melintas di jalaur cepat.Jika ketentuan itu dilanggar akan bisa berakibat fatal, yakni terjadinya laka lantas.


Kanalisasi nantinya juga akan dilakukan di bebertapa tempat yang berpotensi terjadinya laka lantas yang diakibatkan terjadinya pelanggaran. Pihaknya akan memberikan imbauan kepada pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor agar tidak nekat 'masuk; ke jalur cepat. Mengenai kemunginan diberikannya sanksi kepada pelanggaran, Surahman menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas.


"Jika masih dalam batas toleransi, kami baru sebatas menegur," jelas Surahman. (Hrd)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB