sleman

Bejat! Guru Ngaji di Gamping 6 Tahun Cabuli Santri

Kamis, 4 Mei 2023 | 14:05 WIB
Tersangka oknum guru ngaji, kini ditahan di Mapolresta Sleman. KR- Dok Humas Polresta Sleman

Krjogja.com - SLEMAN - Perbuatan bejat dilakukan CSM (50) warga Gamping Sleman terhadap M (17), murid mengajinya. Tak hanya satu orang, oknum guru ngaji itu diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap empat orang.


Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan, CSM melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga September 2022. "Modusnya, memanggil korban ke rumah pelaku di luar pengajaran mengaji, kemudian dilakukan persetubuhan. Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun akan kita buktikan nanti di pengadilan," ungkap Eko, Kamis (4/5).


Dijelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada siang atau sore jelang Maghrib, saat istrinya bekerja di luar. Tersangka awalnya membelai korban, kemudian terjadilah pencabulan. Mendapat perlakuan itu, korban lantas bercerita kepada orangtuanya, hingga kasus itu berbuntut laporan ke polisi.


Eko menambahkan, sampai saat ini jumlah korban yang telah diperiksa ada 4 orang, sedangkan 6 orang lainnya masih dilakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.


[crosslink_1]


Guna mempertanggung jawabkan pernyataannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.


Saat dimintai keterangannya, tersangka mengelak dituduh melakukan perbuatan cabul. Apalagi, selama ini dia menderita berbagai macam penyakit, sehingga menurutnya, tidak mungkin ia mampu melakukan perbuatan tersebut.


"Anak-anak itu kalau mengaji diantar dan dijemput ibunya, bagaimana mungkin saya melakukannya," kilah bapak dua anak itu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB