Krjogja.com - SLEMAN - Petugas pemasyarakatan di jajaran kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, deklarasi dan menandatangani pakta integritas anti kekerasan. Dalam deklarasi yang berlangsung Rabu (12/07/2023) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ini, jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan profesional.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto meminta jajarannya untuk bekerja secara hati-hati dan profesional sesuai SOP dan memperhatikan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). "Saya mengimbau kepada petugas pemasyarakatan Kantor Wilayah DIY untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, bekerja secara humanis dan profesional dalam mengadapi segala bentuk permasalahan lapangan yang terjadi," ujarnya.
Agung kembali mengingatkan bahwa petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum pembina narapidana dan pengayom masyarakat. Sikap bijaksana dan adil, harus dimiliki setiap petugas pemasyarakatan dan ia meminta petugas tidak menggunakan kekerasan serta bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tiga kunci Pemasyarakatan Maju.
[crosslink_1]
Menurut Agung, penandatangan pakta integritas bisa dijadikan sebagai momentum untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja dan pengabdian, serta terus menjunjung tinggi marwah organisasi. Adapun pakta integritas, berisi tiga poin yakni melaksanakan pelayanan, perawatan, dan pembinaan kepada tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan SOP.
Kedua, memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik tanpa kekerasan serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara humanis terhadap dan ketiga menghormati harkat dan martabat tahanan dan warga binaan serta menjaga marwah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Ayu)
Penandatanganan pakta integritas anti kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. (Foto : Dok Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta)