sleman

Berkas Korupsi RSUD Wonosari Tahap 2, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul Ditangkap

Senin, 6 Maret 2023 | 13:17 WIB
Tersangka AA dihadirkan saat rilis di Mapolda, Senin (6/3/2023). (foto: wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, menangkap Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul, AA (50), akhir pekan kemarin. Upaya paksa itu dilakukan, setelah pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuahkan hasil.


Padahal, berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala bidang RSUD Wonosari itu, sudah dinyatakan lengkap.


"Kami tangkap di kediamannya hari Sabtu kemarin, sebelumnya kita panggil, tapi tidak hadir. Karena waktu sudah mepet karena Selasa besok (hari ini, red) sudah tahap dua, makanya kita tangkap," ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Yuda, Senin (6/3/2023).


[crosslink_1]


Indra menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap AA, sudah lama dilakukan, namun berkas baru dinyatakan lengkap pekan ini.


Ia diduga terlibat kasus korupsi Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009-2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari dengan kerugian negara Rp 470 juta.


Kasus ini juga menjerat II, mantan direktur RSUD Wonosari, yang saat ini sudah menjalani hukuman atas vonis 1 tahun 6 bulan.


"Barang bukti dalam perkara ini sudah mengikuti tersangka sebelumnya II, sekarang dalam penguasaan jaksa penuntut umum," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi saat II pada 2015, memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan (periode tahun 2009 s/d tahun 2012) dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.


Setelah uang terkumpul, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah II, uang tersebut untuk tidak dimasukkan kedalam Kas RSUD dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD,
selanjutnya sekitar bulan Agustus 2015.


Uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta, oleh II digunakan bersama-sama AS untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya AS membuat kwitansi yang isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB