Krjogja.com - SLEMAN - Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial D dicabuli ayah tirinya, HW (48). Tragisnya, korban yang merupakan warga Sleman ini mendapat perlakuan cabul dari HW, sejak masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Untuk mempertanggung perbuatannya, saat ini HW mendekam di sel tahanan Polresta Sleman. KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin SH mengatakan, aksi HW dilakukan saat istrinya yang juga ibu korban, sedang bekerja di luar. "Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban bekerja, sedangkan di dalam rumah hanya ada HW dan dua anaknya yang masih kecil," kata Safiudin didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Kamis (16/02/2023).
Tersangka melancarkan aksinya dengan membangunkan korban dengan menarik korban untuk pindah ke kamar pagi hari. Kemudian pelaku langsung melepas pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. "Saat kejadian tidak ada yang melihat, karena ibu kandung korban bekerja sedangkan adik- adiknya sedang terlelap tidur," jelasnya.
Terungkapnya kasus itu, berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat tanda merah di daerah sensitif anaknya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandung, termasuk kepada ayah kandung korban.
Remaja putri itu kemudian dibawa ke LSM Rifka Annisa untuk dilakukan pendampingan dan pemulihan psikolog atas perbuatan cabul yang dialaminya. Sedangkan polisi yang sudah mendapatkan cukup bukti, langsung menetapkan HW sebagai tersangka dan menahannya.
Dari pemeriksaan korban mengalami perbuatan cabul dari ayah tirinya sejak kelas 3 SD, tepatnya saat berusia 12 tahun. Korban tidak langsung berani bercerita, karena takut juga mengalami trauma dan syok atas perbuatan bejat ayah tirinya. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Safiudin. (Ayu)