sleman

Pengembang Apartemen Tana Babarsari Ungkap Fakta Konsumen yang Minta Uang Kembali

Jumat, 3 Februari 2023 | 13:07 WIB
Ilustrasi (pixabay)

Krjogja.com - SLEMAN - Pengembang Tana Babarsari Apartemen menyampaikan pernyataan klarifikasi atas adanya keluhan dari salah satu konsumen yang uangnya tak kunjung kembali karena bangunan yang belum jadi.


Diketahui fakta baru bahwa pembeli yang bernama Bayu Wiratningsih ternyata sudah mendapatkan apartemen pengganti di Malang Jawa Timur.


Putra Nugraha, Legal PT PP Property sebagai pengembang Tana Babarsari mengatakan bahwa apartemen yang berada di Babarsari memang mengalami penundaan pembangunan karena pandemi Covid-19 selama dua tahun.


Namun, proyek milik BUMN itu menjadi salah satu di antara banyak lainnya yang masuk dalam prioritas penyelesaian pembangunan.


"Kami memang menyadari ada keterlambatan tapi dipastikan akan dibangun. Saat ini sudah ada pemenang tendernya karena kan perusahaan negara harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan perundangan. Ada cukup banyak konsumen yang menanyakan pada kita dan berikan penawaran. Salah satunya relokasi, salah satunya yang bersedia adalah Bu Bayu, mendapatkan ganti di PP Property lainnya. Ada beberapa yang tetap mempertahankan di sini namun minta kejelasan. Pilihan kami relokasi atau pengembalian uang. Kalau pengembalian uang butuh proses," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).


Terkait persoalan salah satu konsumen yakni Bayu Wiratningsih, Putra mengatakan bahwa sebenarnya sudah terjadi tukar guling antara apartemen di Tana Babarsari dengan Begawan di Malang yang juga merupakan proyek PT PP Property.


Kesepakatan sudah terjadi pada tahun 2022 lalu, dan konsumen sudah melakukan serah terima kunci dengan nominal harga apartemen sama dengan Tana Babarsari yakni Rp 480 juta.


"Untuk konsumen Bu Bayu ini sebenarnya dengan kami di Tana, yang PPJB itu orang lain, bukan atasnama beliau lalu memang kemudian diserahkan pada beliau. Kami sudah menawarkan untuk relokasi ke Malang, unit sudah ready di Apartemen Begawan Malang dan sudah serah terima kunci, artinya sepenuhnya sudah menjadi hak milik sepenuhnya Bu Bayu," sambungnya.


Namun begitu, Tana memang memiliki janji untuk membantu menjualkan property di Begawan Malang itu, karena konsumen tersebut berharap bisa mendapat uang senilai Rp 480 juta. Namun, sampai berakhirnya adendum pada November 2022, belum ada pembeli yang mau membayar tunai unit apartemen di Begawan Malang sesuai permintaan konsumen Bayu Wiratningsih.


"Ada yang mau, tapi bisa bayar 2 tahun atau 4 tahun. Bu Bayu merasa kelamaan. Kami bantu ada konsumen tapi cara bayarnya panjang, beliau tidak mau. Kita berjanji menjualkan unit itu. Kalau yang ditanyakan progres di sini, tidak relevan lagi. Ketika sudah direlokasi maka dia sudah bukan konsumen kita lagi sebenarnya," lanjut Putra.


Adendum yang muncul menurut Putra adalah karena itikad baik PT PP Property untuk membantu menjualkan unit apartemen, bukan terkait lagi dengan pembangunan Tana Babarsari atau pengembalian uang. Kalaupun ada utang piutang menurut Putra adalah internal perusahaan antara Tana Babarsari dengan Begawan Malang.


"Sebenarnya sudah tidak ada sangkut pautnya dengan Tana. Sudah serah terima kunci antara Oktober-November tahun lalu. Begawan sudah memberikan kewajibannya tinggal internal Begawan dengan Tana. Adendum yang mundur itu atas bantu jualkan, tapi pembeli maunya dua tahun sampai empat tahun. Bukan adendum unit di Tana. Kalau sudah serah terima kunci, menjadi hak Bu Bayu sebagai ganti unit di Tana," ungkapnya lagi.


Manager Marketing PT PP Property, Supriyono, menambahkan pihaknya selama ini terus menjalin komunikasi dengan Begawan Malang maupun konsumen. Mereka pun siap apabila konsumen hendak menempuh jalur hukum terkait situasi yang dialami.


"Surat serah terima PPJB dengan Begawan sudah ada juga, mungkin Bu Bayu bisa menyampaikan karena hak beliau. Memang masih menanti AJB untuk terbit sertifikat. Apabila memang hendak meneruskan ke pengadilan, kami hanya bisa mengikuti, karena memang situasinya seperti itu. Beliau sudah mendapatkan unit apartemen di Malang, yang harganya sesuai dengan jumlah yang awal beliau beli di Tana Babarsari," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB