Krjogja.com - SLEMAN - Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta - Yogyakarta. Untuk mengelabuhi polisi, akun e-commerce milik pelaku dipasang foto berupa makanan ikan atau hewan. Dari lima tersangka yang diamankan, polisi menyita obat keras sebanyak 173.766 butir.
Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menyebut, obat-obatan senilai Rp 600 juta itu, diduga dipersiapkan untuk diedarkan menjelang pergantian tahun baru. "Yang sudah sampai Yogya ada 8 botol berisi 8 ribu butir obat keras dan bisa jadi ini dipersiapkan untuk malam pergantian tahun baru. Ungkap kasus kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022 oleh Polda DIY dan jajaran," ucap Bakti saat rilis, Selasa (20/12/2022).
Adapun kelima tersangka yaitu MN (27) asal Jepara, IA (24), MY (18) dan MH (19) asal Prambanan serta MK (27) asal Sumatera Barat. Terungkapnya kasus itu, lanjut Bakti, diawali info masyarakat adanya pengiriman paket obat keras yang dialamatkan ke sebuah alamat di Gayamharjo, Prambanan.
Tim opsnal melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan controlled delivery ke alamat sesuai yg tertera pada paket. Polisi akhirnya menangkap MN sebagai penerima paket dengan barang bukti 4.050 butir pil trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.
Tersangka MN mengaku mendapatkan pil secara online melalui sebuah akun e-commerce, yang selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi. Pil yang diterimanya kemudian dijual atau diedarkan kepada tersangka IA. Polisi selanjutnya mengamankan IA dengan barang bukti sebanyak 705 butir pil trihexyphenidyl, kemudian menangkap MH dengan bukti 208 butir pil trihexyphenidyl.
Tim opsnal selanjutnya mengamankan MK di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 89.800 butir pil trihexyphenidyl, 75.000 butir pil dmp nova, 4.000 butir pil tramadol hcl.
Tersangka MK mengaku barang-barang tersebut milik atasannya berinisial I dan R (dalam pengejaran). "Tugas MK yaitu melakukan perintah dari I dan R untuk melakukan packing pil trihexyphenidyl dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi," jelasnya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Hariantono menambahkan, selain menjual secara online, MN, IA dan MH juga menjual obat terlarang itu secara konvensional. (Ayu)