Krjogja.com - SLEMAN - Keluarga FAS, terdakwa kasus klitih Gedongkuning melalui kuasa hukum malaporkan penyidik Polsekta Kotagede yang menangani perkara ini ke Propam Polda DIY, Jumat (04/11/2022). Keluarga menilai ada upaya penyidik melakukan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan atas kasus tersebut dengan cara merusak hasil rekaman enam CCTV. Padahal dari rekaman CCTV inilah para terdakwa yang berjumlah lima orang itu dijadikan sebagai tersangka pada saat penyidikan.
Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH mengungkapkan upaya pengerusakan yang dilakukan yakni dengan mengubah format video rekaman CCTV. Yang terjadi kemudian resolusi video menjadi rendah sehingga hasil rekaman menjadi tidak jelas.
"Sebagaimana fakta hukum di persidangan, itu dilakukan dengan cara mengubah 'exstension' (ekstentsi) dari rekaman CCTV. Rekaman CCTV umumnya HD atau MOV, diubah menjadi 3GP. Akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak bisa dilihat. Terlihat manusianya tetapi ciri-ciri seperti apa tidak bisa dilihat," ungkap Taufiqurrahman usai melaporkan ke Propam Polda DIY.
Ia mengatakan ada enam CCTV yang digunakan penyidik untuk menjerat para terdakwa masing-masing FAS, HAA, AMH, RNS dan MMA. Keenam CCTV tersebut terpasang di Jogkem Gedongkuning, Sop Merah 1 Tungkak, Sop Merah 2 Tungkak, Masjid Warungboto, Masjid Ummi Sallamah 1 dan Masjid Ummi Sallamah 2.
Bahkan rekaman CCTV yang terpasang di Jokem Gedonguning, sekitar lokasi dimana tempat peristiwa itu terjadi oleh penyidik direkam kembali menggunakan kamera ponsel. Hasilnya video semakin rendah kualitas gambarnya dan tidak bisa menampilkan secara jelas wajah para pelaku tindak kejahatan jalanan yang terjadi awal April silam.
"Jangankan melihat orang, melihat motornya saja tidak bisa. Merknya apa, tipenya apa tidak bisa terlihat dengan jelas," imbuhnya.
Taufiqurrahman menegaskan penyidik sangat memahami peran vital CCTV dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya begitu mengetahui adanya penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin Albasith tewas, petugas dengan cepat mengumpulkan rekaman CCTV di beberapa titik lokasi.
"Yang pertama dilakukan mengumpulkan rekaman CCTV. Artinya rekaman CCTV penting untuk penegakan hukum ini, tetapi oleh mereka malah dirusak," tegasnya.
Kuasa hukum menduga ada upaya melindungi pelaku sebenarnya dalam kasus ini. Para terdakwa sengaja dikorbankan menjadi pelaku walau sebenarnya mereka tak pernah melakukan perbuatan keji dini hari itu.
"Klien saya bukan pelaku, namun dikorbankan menjadi pelaku supaya pelaku sebenarnya terlindungi. Saya menduga ada motif untuk melindungi pelaku sebenarnya," jelas Taufiqurrahman.
Ayahanda FAS, Feriyanto mengungkapkan dari pengakuan sang anak kepadanya mengatakan jika dirinya bukan sebagai pelaku dalam kasus ini. Ia harus mengaku karena dipaksa oleh oknum petugas dengan berbagai ancaman yang dilakukan kepadanya.
"Anak saya tidak terlibat dan tidak tahu ada kejadian di Gedongkuning itu. Tahu-tahu diambil Polisi dan dijadikan tersangka. Kalau tidak mau mengaku diancam, dipukuli bahkan sempat diancam pakai pistol," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi membenarkan adanya laporan ke Propam tersebut. Ia menegaskan jajaran Polda DIY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Van)