sleman

Diduga Tilep Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Guru SMK di Sleman Ditahan

Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sleman. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman menetapkan mantan kepala sekolah dan seorang guru sebuah SMK Swasta di Sleman, sebagai sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian negara dalam kasus yang menjerat RD (43) warga Turi dan NT (61) warga Tempel Sleman itu, sebesar Rp 299.960.000.


Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BOS periode 2016-2019. "Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000 dan kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Sleman, ujar Andhyka dalam jumpa pers, Jumat (07/10/2022).


Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama menjelaskan, ungkap kasus itu berawal dari aduan masyarakat pada Januari 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor adalah RD yang saat itu sebagai kepala sekolah dan NT yang merupakan guru sekaligus bendahara. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga meminta bantuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kami lakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, memintakan audit BPKP DIY dan keluar hasil kerugian negara sebesar Rp 299.960.000. Kemudian kami lakukan gelar perkara sehingga RD saat itu selaku Kepala SMK dan NT selalu bendahara BOS, kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.


Modus yang dilakukan, RD bersama NT datang ke bank, mengambil dana BOS untuk sekolah mereka. Namun dana yang diambil tidak semuanya digunakan untuk keperluan SMK, hanya menyetorkan sebagian uang ke bendahara sekolah. Aksi keduanya tersebut sudah berlangsung dari 2016 sampai 2019 dengan rata-rata setiap tahun mendapatkan dana BOS sebesar Rp 150 juta.


Apfryyadi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mengingat dari pengakuan tersangka, dana BOS yang ditilep itu dibagi-bagi kepada tim BOS sekolah beranggotakan 4 orang.


Tersangka NT sendiri sudah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 6,8 juta, tapi pengembalian uang itu, tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti antara lain uang sebesar Rp 16.250.000 dan puluhan dokumen.


"Tersangka RD menggunakan setengah dari kerugian negara, hanya saja dia lupa angka persisnya berapa. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB