SLEMAN, KRJOGJA.com - Polres Sleman menetapkan AP (43) dan istrinya FA (50) warga Prambanan Sleman, terkait oplosan maut di Berbah. Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menewaskan tiga warga Berbah, yakni AA (42), S (42) dan T.
"Mereka meracik sendiri kemudian dijual secara COD. Satu botol dijual Rp 50 ribu sementara yang plastik dijual Rp 10 ribu. Keduanya sudah berjualan sekitar 2 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/5) siang.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasat, pasangan suami istri tersebut berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. "Keduanya meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran sesuka mereka. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. (Ayu)