sleman

Pelaku 'Gir Maut' Pembunuh Daffa Ditangkap

Senin, 11 April 2022 | 13:14 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY berhasil menangkap lima tersangka pelaku penganiayaan di Gedongkuning yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah Dua (Muha) Yogyakarta, Daffa Adzin pada Minggu (03/04/2022) dinihari lalu. Para pelaku diketahui terafiliasi geng sekolah yang sama dan sebelumnya diketahui hendak melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK mengungkap lima tersangka yang ditangkap diketahui sebelumnya hendak melakukan perang sarung antar geng di simpang empat Druwo Ringroad Selatan. Para pelaku tergabung dalam kelompok M hendak perang sarung dengan kelompok V yang akhirnya urung terjadi karena digagalkan Polres Bantul.

Lima tersangka menggunakan dua motor yakni FAS (18) joki kendaraan NMax, MMA (20) di tengah NMAX membawa sarung dan batu, paling belakang RS (18) eksekutor membawa gir diikat sabuk beladiri. Di motor vario jokinya B alias A (20) dan G (19) pembonceng di belakang. Para pelaku yang berpencar dari lokasi kejadian tawur sarung mengarah ke timur dan berada di jalur lambat.

Baca juga :

Pelajar SMA Tewas Dianiaya Saat Sahur, Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku

Viral ‘Klitih Salah Masuk Badran’, Begini Kronologi Sebenarnya

Tangkap Pelajar Ini, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan

“Jadi, karena dibubarkan oleh Polres Bantul, kelompok pelaku ini bergeser ke arah timur di jalur lambat. Di sinilah kelompok pelaku dan kelompok korban yang sebenarnya hanya kebetulan melintas di kawasan tersebut terlibat saling ejek. Kelompok korban di jalur cepat saling ejek, saling ancam dan beberapa makian dikeluarkan. Kelompok korban mengarah ke Tungkak dan Jalan Gedongkuning. Kelompok pelaku tidak nampak akhirnya korban berbelok ke warmindo,” ungkapnya saat ungkap kasus di Mapolda DIY , Senin (11/04/2022).

Saat itu, ketika satu orang kelompok korban hendak memesan makanan dan beberapa memarkir motor, ternyata kelompok pelaku melintas langsung mengeluarkan makian dengan bahasa Jawa. Ternyata kelompok korban merespon dan berusaha mengejar kelompok pelaku tersebut.

“Kelompok korban berusaha mengejar, namun sekitar 1 kilometer dari warmindo pelaku sudah berbalik dan menunggu korban. MMA duduk di tengah NMX menyiapkan sarung dan batu, RS eksekutor mengayunkan gir 21 cm diikat sabuk beladiri panjang sekitar 2,2 meter. RS turun, mengayunkan, motor pertama lewat, motor kedua duduk di depan mengelak dan akhirnya mengenai korban,” sambung Ade.

Akibat terkena gir, korban tak sadarkan diri dan berhasil dievakuasi tim Sabhara yang tengah berpatroli. Saat itu korban masih bernafas namun tak sadarkan diri lalu dibawa ke RSPAU Hardjolukito.

“Namun pukul 09.30 WIB korban meninggal dunia. Kepada para tersangka kami sangkakan pasal penganiayaan berat (pasal 353 juncto Pasal 55 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. Kami tegaskan motif tindak pidana ini karena terjadi saling ketersinggungan dan saling ejek antara dua kelompok yang tidak saling kenal. Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa bukan masyarakat yang biasa aktifitas dini hari terus berpeluang jadi korban, bukan,” tegas Ade.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan kelompok korban sebelumnya sudah keluar dari rumah masing-masing pada pukul 22.00 mengarah ke Tugu Yogyakarta. Dari Tugu, mereka bergerak ke Alun-Alun Selatan dan sempat bermain di area tersebut.

“Mereka berkumpul di Tugu pukul 24.00 dan sempat balapan lari dan gitaran juga di alun-alun selatan, sampai akhirnya ketemu kelompok pelaku jam 02.00. Mereka hendak pulang namun sempat melewati ringroad selatan sebelum berbelok ke Tungkak dan Gedongkuning itu. Di sini kami juga ingatkan pada orangtua yang anaknya terlibat geng sekolah supaya diminta berhenti. Polisi sudah ada data geng sekolah, namun peran para orangtua sangat penting,” pungkas Yuliyanto. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB