sleman

Tangkap Pelajar Ini, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan

Sabtu, 9 April 2022 | 16:45 WIB
Petugas memperlihatkan clurit dan tersangka RH (membelakangi).

SLEMAN, KRJOGJA.com - Tindakan tegas polisi terhadap remaja yang keluyuran dini hari membawa sajam, rupanya belum membuat takut remaja lainnya. Buktinya, Satreskrim Polres Sleman kembali mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa sajam jenis clurit.

Bahkan, penangkapan terhadap RH (18) pelajar SMA warga Mlati Sleman tersebut juga diwarnai dengan tembakan peringatan. Pasalnya saat akan ditangkap Sabtu (9/4) dini hari pukul 03.30 WIB, pelaku malah mengacungkan clurit dan hampir membacok warga.

"Tembakan peringatan terpaksa dikeluarkan karena saat itu anggota melihat pelaku mengacungkan clurit dan hampir membacok warga. Dengan sigap, Satreskrim Polres Sleman yang dipimpin Ipda Leonard dan Ipda Arif melakukan tembakan peringatan sehingga pelaku kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK.

Pelaku yang ciut nyalinya, melarikan diri ke arah selatan meninggalkan lokasi kejadian di Jalan Magelang Km 11 Beteng Tridadi Sleman. Begitu juga dengan rombongan pelaku lainnya yang berboncengan motor, ikut melarikan diri. Kasat menjelaskan, polisi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dekat Sungai Sempor.

Polisi juga berhasil mengamankan sajam jenis clurit sepanjang 60 Cm dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat. Tak bisa berkutik, pelaku akhirnya pasrah saat digelandang polisi ke Mapolres Sleman. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kasat menambahkan, penangkapan terhadap RH diawali saat anggota Reskrim yang sedang patroli, mendapatkan informasi masyarakat jika di Jalan Magelang ada segerombolan orang berboncengan sepeda motor. Warga juga melihat ada yang mengacungkan sajam jenis clurit. Penelusuran dilakukan polisi dan saat melintas di Jalan Magelang KM 11, mendapati enam hingga tujuh sepeda motor yang dikendarai para remaja, berhenti di pinggir jalan.

"Rombongan RH yang melarikan diri, sudah kami kantongi identitasnya dan kini dalam pencarian. Jika memang terbukti mereka juga membawa sajam atau melakukan tindakan melawan hukum, tentu mereka yang melarikan diri akan kami proses sesuai ketentuan. Begitu pula terhadap RH, ia kami kenakan Undang-undang Darurat karena kedapatan bawa sajam. Dan kini penyidik tengah mengembangkan kasus itu, apakah sebelum diamankan, RH sudah melakukan tindak pidana lain atau belum," pungkasnya. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB