sleman

Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus Tetangga Gelapkan Ratusan Juta

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:15 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penggelapan ratusan juta rupiah yang dilaporkan Ny Hermin Tri (51). Dari gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda DIY menetapkan terlapor yakni NHL (51) warga Godean Sleman yang juga tetangga pelapor, sebagai tersangka.

"Hari ini ada jadwal gelar perkara kasus tersebut, dengan hasil ada penetapan terlapor sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan tersangka, direncanakan Jumat 25 Maret 2022," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK, Selasa (22/3) sore.

Menurut Kabid Humas, penyidik juga sudah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor. "Perkembangan kasus ini, telah disampaikan oleh penyidik ke pelapor," pungkas Kabid Humas.

Ny Hermin Tri, melaporkan teman semasa kecilnya, NHL ke Polda DIY pada pada 5 November 2020. Sebelum mengadu ke Mapolda, Ny Hermin mengaku sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena terlapor tidak ada etiket baik untuk menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang yang digelapkan serta mengembalikan utangnya, Ny Hermin menempuh jalur hukum. Pelapor menjelaskan, nahas yang menimpanya berawal saat ia dan suami yang tinggal di luar Yogya, sedang ada keretakan rumah tangga. Karena persoalan itu, dia kemudian menyisihkan sebagian hasil kerjanya untuk kelak hidup di Yogya bersama anaknya jika sudah pisah cerai dengan suami.

Kemudian pada 2014 silam, ia meminta tolong kepada NHL untuk memindahbukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya. Kemudian buku tabungan, ATM berikut nomor PIN, diserahkan kepada lelaki tersebut pada 3 Januari 2014. "Terlapor adalah teman semasa kecil saya, saya berteman dekat dengan dia. Makanya saya mempercayainya untuk memindahbukukan tabungan milik saya ke rekening adik sepupu saya," ujar Hermin, beberapa waktu lalu.

Kecurigaan muncul akhir Oktober 2014, setelah mengetahui terlapor sudah memakai uangnya tanpa izin. Saat diminta untuk mengembalikan, NHL malah menghilang tanpa kabar bahkan sulit ditemui. Setelah pelapor pulang ke Yogya pada 2016, ia kaget setelah mengetahui banyak sekali penarikan uang dan transferan ke nomor rekening yang tidak dia kenal dalam jumlah besar. Padahal pelapor tidak pernah mengambil uang tabungannya itu. (Ayu)

KR- Wahyu Priyanti.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK.

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB