SLEMAN, KRJOGJA.com - Seorang kakek dari tiga orang cucu di Sleman berinisial YR (80), menyetubuhi seorang murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Korban yang berusia 7 tahun itu, merupakan tetangga sekaligus teman bermain cucu dari pelaku. Dengan iming-iming uang Rp 10.000-Rp 20.000, perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK menerangkan, YR sudah berstatus tersangka dan ditahan. "Tersangka, mencabuli korban sebanyak tiga kali, itu dilakukan sejak awal hingga akhir Januari 2022," jelas Rony, Selasa (8/2).
Peristiwa terjadi saat korban yang sedang bermain di dekat rumah tersangka siang hari, dihampiri oleh YR. Tersangka mengajak korban ke rumahnya, namun karena ditolak, murid SD tersebut digendong oleh tersangka dan dibawa masuk ke dalam kamar rumah. Di kamar itu, korban diminta tidak bersuara, kemudian pakaian dilucuti dan dicabuli. Puas melampiaskan nafsu setannya, tersangka yang menduda setelah ditinggal mati istrinya ini, kemudian membawa korban ke kamar mandi.
"Oleh tersangka, korban dimandikan menggunakan abu, entah apa alasannya. Setelah dipakaikan baju, korban diberikan sejumlah uang dan diminta meninggalkan TKP untuk jajan," ujar Kasat Reskrim.
Rony menyebut, kejadian serupa berulang hingga tiga kali. Modusnya sama, yakni dengan memberikan uang antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Korban juga diminta agar tidak bercerita kepada siapapun. Peristiwa tersebut terbongkar, setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya kepada orangtua.
Saat ditanya, dengan polisi korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pria manula dengan 4 anak tersebut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ayu)