sleman

Marak Vandalisme di Cagar Budaya, Kundha Kebudayaan Sleman Ajak Masyarakat Ikut Peduli

Kamis, 20 Januari 2022 | 17:09 WIB
Screenshot_2022-01-20-19-22-10-58

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengharapkan masyarakat luas khususnya diwilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si menyampaikan hal tersebut mengingat diwilayah Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Edy dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.

Maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.

Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Oleh karen itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

"Harapannya kedepan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya. Selain itu, kepada masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing." (*)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB