sleman

Aplikasi Elsimil bukan Menghambat Menikah, Tapi Cegah Stunting

Minggu, 28 November 2021 | 10:29 WIB
Pertanyaan masyarakat kepada pembicara dari Anggota Komisi IX DPR RI dan BKKBN (Foto: Primaswolo Sudjono)

SLEMAN, KRJOGJA.com – Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) yang diluncurkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) jangan dianggap sebagai hambatan untuk menikah. Karena tidak ada larangan dalam menikah, jika sesuai aturan hokum yang berlaku. Yang ada aplikasi ini untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kodisi calon pasangan pengantin.

“Jika memang kondisinya tidak memenuhi, maka tetap diperbolehkan menikah. Namun yang diminta adalah kehamilannya ditunda, sampai betul-betul kondisi kedua pasangan sudah siap memiliki anak,” ujar Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Riyanto dalam acara  Penguatan Peran Serta Mitra Kerja dan Stakeholder Implementasi Kegiatan Prioritas Pembangunan Keluarga Melalui Sosialisasi Pencegahan Stunting, di Kediapan Anggota Komisi IX DPR RI, H Sukamto SH, Kentungan Sleman, (27/11)/2021). Dalam acara ini, Sukamto juga tampil sebagai pembicara. Turut hadir juga, Kepala Perwakilan BKKBN DIY,   Shodiqin SH MM.

Sedangkan materi yang dibawakan Sukamto, pada mengingatkan pada keluarga untuk menjaga protokol kesehatan. Karena belakangan ini terjadi kecenderungan naiknya kembali penyebaran Covid-19. Sehingga muncul kembali kekhawatiran penutupan sekolah. “Kita ingin agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap berjalan. Karena itu mari jaga kesehatan dan disiplin prokes,” ujar Sukamto.

Acara ini  dihadiri 200 peserta ini  direspons  dengan banyaknya yang mengajukan pertanyaan dan aspirasi mengenai program BKKBN. Termasuk diantaranya, penerapan aplikasi bagi kalangan keluarga yang tidak mampu atau tidak memiliki handphone android.

Terkait aplikasi Elsimil, Tavip mengemukakan, dalam kondisi normal, harapannya, 3 bulan sebelum menikah, sudah mendapatkan bimbingan kesehatan reproduksi. Caranya dengan mengunduh aplikasi Elsimil. Dari aplikasi itu, akan diminta mengisi kolom pertanyaan, dari tingkat lengannya kurus, berapa Hbnya dan lainnya. Dari apalagi itu, ada juga informasi mengenai  lokasi bidan di wilayah terdekat, untuk konsultasi kehamilan.

Setelah mengisi dan mengikuti saran yang disampaikan, serta memenuhi syarat untuk menikah, maka diberikan sertifikat elektronik yang nantinya digunakan syarat perkawinan oleh Kemenag. Namun demikian, setelah mengisi data di aplikasi, ternyata ada  yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat, misalnya hb kurang, lengannya kecil, maka pernikahan tetap dapat dilakukan. Namun demikian diminta jangan hamil dulu. Selanjutnya,  pasangan ini akan mendapatkan bimbingan agar tidak terjadi stunting. Termasuk diantaranya bimbingan untuk menjaga gizi yang dikonsumsi.

Lantas bagaimana kalua terjadi hamil di luar nikah, atau dinikahkan karena hamil dulu?  Menurut Tavid,  yang dikawal adalah kehamilannya. Agar tidak terjadi stunting. “Aplikasi ini tidak memperberat orang menghambat menikah,” ujar mantan Kepala Bapeda DIY. (Jon)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB