SLEMAN, KRjogja.com – DPRD Kabupaten Sleman akan segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan hewan liar. Tujuannya untuk melestarikan alam dan melindungi populasi hewan-hewan yang ada di alam.
Anggota Fraksi Golkar Guntur Yoga Purnawan ST mengatakan, raperda itu telah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sleman. Dalam waktu dekat, Dewan segera mengagendakan dan membentuk panitia khusus (pansus) raperda perlindungan hewan liar.
“Bapemperda telah sepakat untuk membahas raperda perlindungan hewan liar. Agenda selanjutnya membentuk pansus,†kata Guntur.
Diterangkan, pembentukan itu bertujuan untuk melestarikan alam dan melindungi hewan-hewan liar. Perda tersebut diharapkan nanti menjadi acuan masyarakat, hewan mana saja yang boleh diburu dan mana yang tidak boleh diburu.
“Jangan sampai nanti masyarakat yang melakukan perburuan dipersalahkan karena dianggap menangkap hewan yang perlu dilestarikan. Makanya nanti perda itu supaya jadi acuan hewan apa saja yang boleh dan tidak boleh diburu,†terangnya.
Disinggung tentang hewan apa yang tidak boleh diburu, Wakil Ketua Komisi C ini mengaku nanti akan dilakukan kajian terlebih dulu. Termasuk nanti akan minta masukan dari pegiat pelestari alam maupun pemerhati hewan-hewan liar.
“Nanti kami akan minta masukan dari berbagai pihak. Baik pemerhati lingkungan maupun komunitas perburuan hewan liar. Tujuannya raperda itu bisa bermanfaat untuk melindungi alam dan perlindungan bagi hewan liar,†ujarnya. (Sni)